Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Prihatin Atas Kejadian Minggu Ini Dinas Pendidikan Dan Kepala Pekon

Beritatrends, Pringsewu – Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda menyayangkan adanya Surat Himbauan Buat Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Terkait Kerjasama Media,Selasa(5/11/2024).

Saat di temui awak media di ruang kerjanya (4/11/2024) Cikhan Kristianda Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu mengatakan “saya selaku jurnalis/Pers/wartawan juga sangat prihatin atas surat himbauan kemaren itu di dinass pendidikan kabupaten Pringsewu yang seakan wartawan belum mengikuti UKW tidak boleh di layanin,itu menciderai hati para penggiat pers untuk di ketahui publik semua wartawan di bekali dengan idcardt pers,Surat Tugas dan Profil perusahaan pers masing-masing dan sya juga yakin mereka sudah mengikuti Diklat jurnalistik yang dimana kalau di lembaga sebelah namanya UKW .
Padahal sya sudah mengikuti UKW itu sejak tahun 2017 tetapi kenapa tidak ada di surat resmi itu nama saya padahal jelas sya sudah terdaftar di dewan pers.sya berapa di kemudian hari pihak pihak yang membuat gaduh persoalan ini dan membuat hati para jurnalist di kabupaten Pringsewu terluka untuk meminta maaf secara terbuka dan publik karena surat itu sudah tersebar di publik.

Sekedar informasi DEWAN PENGURUS CABANG HIMPUNAN PUTRA PUTRI KELUARGA ANGKATAN DARAT salah satu organisasi KBT(Keluarga Besar TNI) di HIPAKAD juga ada media nya namanya Patroli HIPAKAD seharusnya terdaftar juga dong karena legal juga,kami juga tergabung di mitra penerangan KOREM 043/Gatam Lampung tidak ada yang namanya harus UKW wartawan yang di mitra di sana padahal itu jelas Institusi Militer lebih ketat dan di jamin legalitas nya juga.
Saya berharap di lapangan baik kepala sekolah dan kepala pekon untuk bekerja dengan baik dan benar jangan takut kalau ada awak media datang dan dikemudian hari juga tidak ada lagi sekat sekat,blok blok untu membeda bedakan wartawan..kami sepakat peristiwa penangkapan OKNUM yang memeras itu kami sepakat karena melanggar hukum.

Baca Juga  Generasi Muda Masjid Sumatera Utara Minta Diskotiq Blue Star Segera Ditutup

Dan untuk di ketahui juga masih bayak LSM dan wartawan yang baik yang menjalankan tugas tugas nya sesuai dengan ADart Organisasi dan Kode etik Jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,ujarnya.

Salah satu Kepala Pekon menelpon media ini (1/11/2024)menanyakan kenapa nama dan media Berita TrendsĀ  tidak ada di list itu padahal kan sudah mengikuti UKW dari tahun 2017 lalu media ini menjawab itu yg ada di list adalah daftar nama lembaga sebelah,terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *