Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Pihak Sutet Jangan Bikin Kisruh

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba 

BeritaTrends, Tulang Bawang Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ketua komisi I Yantoni sangat menyayangkan sikap PT PLN NUSANTARA Maupun dari pihak PT DELIMA yang lamban terkait gejolak masyarakat atas pembangunan sutet di Tubaba.

Pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 275 kV Gumawang-Lampung 1, UIP SBS, UPP SUMSEL 3, yang melintas di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut Yantoni saat ditemui di kediamannya pada hari sabtu 6 September 2025 dirinya mengatakan.

“Permasalahan itu menyangkut kepentingan masyarakat sekitar, semestinya sebelum dilakukan pembangunan ataupun kegiatan itu pihak sutet harus mensosialisasikan dengan masyarakat,” ujarnya.

Masih kata ketua Komisi I “kemudian kalaupun memang pada saat ini, ada pendapat bahwa itu masuk di Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tentunya mereka juga harus cepat tanggap terkait pengakuan – pengakuan masyarakat atas hal kepemilikan lahan, jadi tidak seutuhnya dan sepenuhnya, karena perusahaan yang berjangka waktu atau kontrak yang diberikan izin oleh pemerintah, namun tidak menghilangkan hak atas tanah masyarakat,”

“Karena banyak gejolak di perusahaan Huma Indah Mekar (HIM) itu, yang memang banyak perusahaan yang notabene nya hanya memperlihatkan ataupun mengakui bahwa HGU tapi belum tentu. Ini buktinya masyarakat sudah ada disana, Jadi kita berharap sudahlah perusahaan itu dalam hal ini pihak sutet jangan bikin kisruh di wilayah kami Tulang Bawang Barat. Selesaikan dulu permasalahan dengan masyarakat yang menduduki lahan itu, dia punya hak juga, jangan bikin kisruh, cepat adakan komunikasi dengan masyarakat yang memang menduduki ataupun mengklaim bahwa itu tanah mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolsek Pancur Batu Jadi Irup Persemayaman Iptu Ginsi Esada Ginting ( Panit Opsnal Intelkam Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *