Ketua Koprasi Akan Bertindak Tegas Atas Kejadian Yang Menimpa Karyawan di Perusahaan Perkebunan Sawit

Beritatrends, Kalimantan Barat – Tragis !! Kecelakaan maut terjadi dilokasi perusahaan PT. SMS/PT. Mukti Plantision beberapa waktu lalu.

Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan sawit tersebut, Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT. SMS/PT. Mukti Plantision menceritakan datang dua asisten bernama Rahmat serta Yesi untuk meminta antar jemput karyawan kerja menggunakan Zonder yang tidak memiliki Rem bahkan Gigi Zonder sudah patah.

Kedua asisten tersebut sebetulnya sudah mengetahui bahwa Zonder tidak layak dipakai, namun asisten tetap memerintahkan Doni untuk antar jemput karyawan menggunakan Zonder tersebut.

Tidak bisa melawan perintah atasan, akhirnya Doni mengiyakan penjemputan karyawan menggunakan Zonder yang tidak layak pakai dan bisa mengakibatkan kecelakaan dalam kerja.

“Sebanyak 10 orang karyawan saya jemput menggunakan Zonder yang tidak memiliki Rem dan bahkan gigi Zonder sudah patah,” jelas Doni.

Setelah dalam perjalanan di blok, N Jalan Linta Perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi disitulah terjadi kecelakaan Zonder masuk jurang yang menabrak pohon sawit.

Kejadian itu mengakibatkan 10 karyawan menerima luka yang sangat parah, 9 karyawan dilarikan ke Rumah Sakit dan 1 karyawan meninggal dunia dengan keadaan yang sangat-sangat tragis.

“Dari ke 10 karyawan itu 1 mengalami luka yang sangat parah, bahkan berujung meninggal dunia. Ia mengalami pecah dibagian kepala,” ucap keluarga salah satu korban, Minggu (25/08/2024)

Mendengar kejadian yang cukup tragis hingga menelan korban jiwa, Awak Media yang bertugas di Lapangan mencoba untuk konfirmasi kepada Kedua Asisten Perusahaan namun selalu menghindar dan tidak mau memberikan penjelasan.

Dari keterangan yang diperoleh awak media bahwa ke-10 Karyawan itu sudah melakukan kerja di PT. SMS/PT. Mukti Plantision 2 tahun lamanya, namun tidak pernah didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Melawan Saat Ditangkap, Tekab Polres Asahan Hadiahi Pelaku Curat Timah Panas

“Kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan kerja itu adalah DT Angkutan, yang mana menggunakan Drum Truck bukan Zonder,” tutur Salah satu karyawan kepada Awak Media.

Untuk Zonder sendiri memiliki fungsi angkutan buah kelapa sawit, bukanlah digunakan untuk antar jempur karyawan kerja.

Disinyalir PT. SMS/PT. Mukti Plantision melanggar aturan UU tentang K3, sebab pihak perusahaan tidak mempersiapkan fasilitas keselamatan karyawan, bahkan untuk kendaraan Ambulance juga tidak ada.

Pihak perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantusion terang keluarga korban yang kecelakaan dalam berkerja tidak manusiawi.

Sebanyak dari 10 keluarga korban kecelakaan kerja akan melaporkan secara resmi management PT SMS/PT Mukti Plantusion kepada pihak kepolisian Polsek Sandai.

Keluarga korban dalam laporan mereka akan didampingi Ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera.

Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS adanya pemberi kerja nyata lalai melindungi tenaga kerja yang ada.

Dari keterangan beberapa karyawan pungutan potongan BPJS Ketenagakerjaan selalu dipotong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan.

Adapun sangsi sebagaimana dimaksud pasal 55 UU dapat diberikan kepada pemberi kerja Berupa pidana penjara paling lambat 8 tahun pidana penjara dan Denda 1 miliar.

Sementara itu, Ketua Koprasi, M. Sandi mengatakan bahwa kejadian ini sangatlah tragis, bahkan untuk mencegah penggelapan data dan Barang Bukti dalam hal ini akan bertindak tegas mencari kebenaran dan keadilan.

“Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT. SMS/PT. Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan UU dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia,” tegas Sandi.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, Wilson Lalengke Datangi Mabes Polri

Sandi menambahkan demi keadilan meyelamatkan masyarakat Desa Penjawaan dirinya akan melakukan langkah-langkah hukum yang berkeadilan dan meminta semua pihak baik penegak hukum dan pemerintah daerah serta provinsi segera lakukan tindakan tegas kepada dua perusahaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *