Kilau Emas Yang Renggut 6 Nyawa Terkubur Galian Tambang

Beritatrends, Bengkayang –  Sangat memilukan, itu yang pantas diucapkan, betapa tidak, niatan sang pekerja adalah memenuhi nafkah keluarga, hanya saja naas menimpa mereka, resiko yang seakan berbanding lurus dengan penghasilan, ringkas dan tidak harus menunjukan surat lamaran. Rajin serta berani, walau keahlian tidak diutamakan.

Di sisi lain kegiatan yang disinyalir telah turun temurun dari masa ke masa, sisi lain juga, kerja tambang ini solusi pemulihan ekonomi Pasca covid -19 melanda dunia. Hanya saja status yang disandang tetap Saja PETI.

“Kami kerja di bawah bayang-bayang ketakutan dan keraguan dan ketidakpastian situasi padahal kami menggarap lahan sisa yang sudah di kerjakan sejak tahun1992. 30 tahun sudah hal ini terus berlanjut sampai sekarang, itu buktinya menara pantau di duga milik TNI sampai ambruk. Ini kan kawasan lapangan tembak,” ungkap salah seorang pekerja setempat yang tak mau namanya disebutkan, sambil menunjuk hamparan pasir putih.

Terkait dengan hal yang tidak kita inginkan terjadi kembali menimpa Pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Ini sudah kejadian yang tidak asing fan sudah sering terjadi.

Kejadian dua hari yang lalu itu di perkirakan terjadi di wilayah Desa Goa Boma, Kecamatan Mentrado, Kabupaten Bengkayang. Diperkirakan kejadian tersebut pukul 14.00 WIB pada hari Rabu (13/04/2022) yang lalu.

Dari penyebabnya itu, 6 (enam) orang pekerja meninggal dunia akibat, tertimbun tanah dan pasir dompeng.

Berdasakan informasi yang didapat oleh awak media dari warga bahwa memang benar enam orang korban jiwa telah tertibun tanah dan pasir di dalam lubang Dompeng (PETI).

Dalam kesempatan ini, awak media mencoba menelusuri informasi yang di dapat dengan langsung menemui Kades Goa Boma, Kecamatan Mentrado, Kabupaten Bengkayang, Kamis,(14/04/2022) kemarin untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga  Kolaborasi Magetan dan Kraton Yogyakarta dalam Labuhan Lawu

Saat diwawancarai oleh awak media Kades Goa Boma Amdan,S.pd membenarkan kejadian enam orang meninggal akibat tertibun tanah di lubang Dompeng pada hari Rabu kemarin.

Amdan,S.pd juga mengatakan,”Sampai saat ini saya belum dapat informasi nama-nama yang meninggal akibat tertibun tanah di lubang Dompeng dan enam orang korban tersebut bukan warga saya. Karena enam orang korban itu tidak pernah melaporkan ke saya atas kehadiran mereka didesa saya,” kata Amdan

Ia juga menuturkan semenjak di tahun 1992 kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sudah ada sampai saat ini, tutur Amdan.

“Secara pemerintah kita dari Bupati sampai kepala desa untuk saat ini kita tidak berani memberikan Somasi ke pihak pengelola Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Jangankan saya sebegai kepala desa, Polda juga yang turun ke lokasi tidak pernah mau di dengar oleh pihak pengelola Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) karena mereka merasa ada yang telah membekingi mereka sampai saat ini,” jelas Amdan.

Kepala Desa Goa Boma Amdan juga menambahkan,”Kalau kejadian di tahun 2021 lalu sangat serupa kejadian pada saat ini. Lokasi kejadian di tahun 2021 lalu itu bukan wilayah saya, itu wilayah Kelurahan Sagatani, Kota Singkawang. Lokasi kejadian saat ini di Wilayah Bengkayang. Dan lokasi kejadian saat ini tidak jauh dari lokasi kejadian di tahun lalu,” tambahnya.

Di tempat terpisah awak media mewawancari Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang Baharuddin Ahmad (Bang Bahe) saat di konfirmasi pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB malam terkait (PETI) yang memakan 6 korban jiwa. Peristiwa seperti ini sering terjadi, mati tertimpa longsoran dan ditambah juga dengan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAA) terus terjadi dan terus terjadi lagi.

Baca Juga  ASKAB PSSI Magetan Periode 2023-2027 Dinahkodai Sujatno

“Mengingat di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepatnya di Desa Goa Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berarti.

“Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar, sudah seharusnya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan apalagi kejadian kemarin 6 orang pekerja tertimpa longsoran terkesan di senyapkan oleh pengusaha Peti,” ucap Bang Bahe.

Sejauh ini pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan juga di berbagai tempat terdapat ada pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI.

“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan, Pemerintah Pusat RI, dan Kalpoda Kalbar segera menangkap pengusaha PETI biar tidak ada lagi korban selanjutnya,” tegas Bang Bahe.

Di tempat terpisah, Sanusi Ringo selaku Ketua Forum Timanggong adat Dayak Kalbar Selaku penata adat juga berharap agar kegiatan tambang maupun apa pun yang mengekploitasi hutan lahan serta pengerusakan alam sebenarnya sangat bertentangan dengan tatanan adat dan budaya.

Hanya saja tuntutan zaman dan pesatnya pola kehidupan masyarakat dari Tradisional ke gaya hidup modern. Yang perlu kita kaji adalah bagaimana area itu bisa di keluarkan menjadi kawasan WPR ( Wilayah pertambangan rakyat) yang seyogyanya pajaknya bisa menambah devisa negara. Ketimbang abu-abu, karena ada dugaan selama 30 tahun terahir ada rumor beredar bahwa para pelaku usaha di mana-mana ada menyetor upeti ke kordinator pemungut upeti. Tidak tanggung-tanggung ,angka ratusan juta untuk satu kawasan lingkup kabupaten.

Baca Juga  Pendekar Bom Molotov di Kecamatan Pancur Batu Terkesan “Tantang” Kapolda Sumut Untuk Beri Tindakan Tegas !

Demikian juga para pekerja , sangat di mungkinkan harus punya perlindungan Dan yang meninggal karena musibah ini pun harus dibayar harga pati Nyawanya apapun alasan nya. Ini sudah menyangkut kematian,” tutup Sanusi Ringgo, Semoga didengar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *