Kinerja KPU Blitar jadi Sorotan, Setelah Tiadakan Debat Publik Ketiga

Beritatrends, Blitar – Tidak hanya keberatan dan proses hukum yang akan dihadapi KPU Kabupaten Blitar, pasca keputusan peniadaan debat publik ketiga Pilkada 2024. Tapi kinerja penyelenggara Pemilu ini, juga menjadi sorotan.

Diantaranya dari Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Cabang Kabupaten Blitar, Mujianto yang menyoroti kinerja KPU Kabupaten Blitar, sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya bertindak tegas dan berpegangan pada aturan Pilkada.

Mujianto mengatakan kegagalan debat kedua serta peniadaan debat ketiga, yang merupakan bagian dari kampanye sangat merugikan pasangan calon (paslon).

“Karena diputuskan sepihak juga merugikan hak masyarakat, untuk memperoleh informasi publik yang benar,” ujar Mujianto, Minggu (17/11/2024).

Menurut Mujianto KPU Kabupaten Blitar juga pemahaman publiknya rendah, tidak melihat dijejak digital dan tidak menganilisisnya. Berapa jumlah nitizen yang melihat di youtube atau link, yang menyiarkan proses debat pertama maupun kedua.

“Serta tidak menganalisa berapa jumlah pembaca, yang ditulis oleh media-media online saat debat dilaksanakan,” jelasnya.

Mujianto juga mempertanyakan independensi KPU sebagai penyelenggara tahapan Pilkada Kabupaten Blitar, seharusnya memutuskan berdasarkan aturan bukan desakan petugas penghubung paslon (LO).

“Bukan sebaliknya KPU mengikuti kemauan atau tekanan LO, karena keputusan di tangan KPU sesuai aturan yang sudah ada,” tandasnya.

Bahkan ditambahkan Mujianto jika melaksanakan debat publik saja KPU Kabupaten Blitar tidak mampu, bagaimana kualitas pelaksanakan tahapan Pilkada lainnya yang kebih krusial.

“Yakni tahapan pencoblosan dan rekapitulasi suara, yang lebih rawan konflik dan gugatan,” imbuhnya.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga anggota Peradi Blitar, Hendi Priono mengatakan jajaran KPU Kabupaten Blitar tidak profesional, sebagai penyelenggara Pemilu dan pelaksana aturan.

“KPU dalam bekerja sudah ada aturannya tinggal melaksanakan tahapan, kalau memang tidak mampu lebih baik mundur,” kata Hendi.

Baca Juga  Pemkab Magetan Beberkan Arah Kebijakan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026

Karena dalam pelaksanaan tugasnya, KPU sudah diatur undang-undang dan ada kode etiknya. Seharusnya patuh dan taat pada aturan, bukan malah membuat keputusan dengan mengabaikan aturan yang sudah ada.

“Karena keputusan ada di KPU, buka di petugas penghubung (LO) paslon. Koordinasi sifatnya hanya menyampaikan apa yg sudah diputuskan KPU, bukan sebaliknya,” tegas Hendi.

Dari informasi yang diterima Hendi, sebelum pelaksanaan debat publik seharusnya KPU sudah membuat keputusan KPU tentang tata tertib (tatib) yang menjadi paslon.

“Jadi apa yang dibolehkan dan dilarang dalam debat, harus ada dasar aturannya. Bukan hanya sekedar kesepakatan LO paslon, atau tatib debat seperti lomba 17 Agustusan,” sesalnya.

Oleh karena itu jika ada tim kuasa hukum melakukan somasi kepada KPU Kabupaten Blitar, atau melaporkan ke Bawaslu dan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memang layak dilakukan.

“Karena keputusan meniadakan debat publik ketiga, menunjukkan ketidakmampuan KPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *