KUA PPAS 2025 dan KUPA PPAS 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Ponorogo Jatim

Beritatrends, Ponorogo – Dalam sebuah langkah penting untuk pembangunan daerah, legislatif dan eksekutif Kabupaten Ponorogo telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun 2024. Kesepakatan ini diambil dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024, di ruang rapat paripurna Ponorogo. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama ini dilakukan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan pimpinan DPRD Ponorogo.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dalam pidatonya, menekankan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 ini telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Kabupaten Ponorogo.

Fokus utama kebijakan ini adalah penguatan sektor pertanian yang menjadi penopang utama perekonomian daerah serta mendukung pengembangan sektor pariwisata.

“Penguatan kapasitas penciptaan nilai tambah produk pertanian akan terus menjadi prioritas, sebagai pendukung utama pengelolaan pariwisata di Ponorogo,” kata Dwi Agus Prayitno, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Ponorogo.

Pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perizinan bangunan dan lingkungan hidup, serta pemanfaatan teknologi untuk peningkatan pelayanan publik, juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Legislatif Ponorogo merekomendasikan agar Pemkab Ponorogo menyesuaikan KUPA dan perubahan PPAS 2024 sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran eksekutif.

Pada kesempatan yang sama, Kang Bupati Sugiri Sancoko memaparkan proyeksi pendapatan Kabupaten Ponorogo tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp2,36 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp450 miliar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Rp1,9 triliun lainnya merupakan dana transfer. Belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,31 triliun, sehingga terdapat surplus sebesar Rp48 miliar yang akan ditutupi dengan pembiayaan daerah.

Baca Juga  Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025 - 2029 Kembali Digelar Pemkap Rohil

Sedangkan untuk KUPA PPAS 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,4 triliun dengan defisit sebesar Rp54 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp97 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp39 miliar.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ponorogo atas kerja keras mereka dalam membahas anggaran ini. Proses ini dilakukan tanpa mengenal lelah, dari pagi hingga malam,” ungkap Kang Bupati dengan penuh rasa syukur.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2025 dan KUPA-PPAS 2024 ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Ponorogo akan semakin jelas dan terarah, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *