Beritatrends,Magetan – Nasib nahas dialami SK, 72, warga Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Lansia itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di dalam rumahnya sendiri, Selasa (3/3/2026) pagi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban baru keluar dari kamar mandi setelah sebelumnya bangun dari kamar tidur. Namun, ia mendapati seorang tak dikenal sudah berada di dalam rumah.
Pelaku datang dengan penyamaran. Ia mengenakan helm, masker, dan sarung tangan hitam. Korban sempat bertanya, “Sopo kowe?”, tetapi pelaku tidak menggubris dan langsung mendekat.
Tanpa banyak kata, pelaku mencekik korban sambil menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban. Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, pelaku langsung kabur keluar rumah.
Aksi itu diduga telah direncanakan matang. Perempuan berinisial JM, warga Dukuh Kebaran, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, disebut sudah mengintai korban sejak subuh di gang dekat rumah korban.
Sehari-hari korban diketahui berjualan makanan di pasar sayur pada pagi buta. Namun selama Ramadan korban libur berdagang. Diduga mengetahui kebiasaan tersebut, pelaku menunggu hingga sekitar pukul 05.30 WIB. Karena korban tak kunjung keluar rumah, pelaku nekat mendatangi rumah korban.
Saat melihat korban di depan rumah, pelaku langsung merampas kalung sambil membekap mulut korban. Usai beraksi, pelaku berlari menuju jalan raya.
Korban yang terkejut spontan berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar cucu korban yang langsung keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun JM lebih dulu kabur ke arah utara menuju kawasan SMPN 4 Magetan.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti.
Anak korban yang berada di depan Perumahan Grand Sukowinangun mendengar kegaduhan dan melihat seorang perempuan berlari panik. Pelaku berhasil dihentikan dan diamankan warga.
Awalnya keluarga korban tidak mengenali pelaku karena wajahnya tertutup masker dan kerudung. Setelah masker dibuka, warga baru mengetahui identitas JM.
Saat diinterogasi warga, pelaku sempat mengelak terkait keberadaan kalung emas. Namun setelah didesak, ia mengaku telah membuang perhiasan itu ke semak-semak sekitar lokasi. Warga kemudian menemukan barang bukti tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.
Jajaran Polsek Magetan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, yakni kalung emas sekitar 8 gram dengan liontin bening, helm hitam, sarung tangan hitam, serta masker hitam.
Kapolsek Magetan AKP Ika Wardani menegaskan pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan.
“Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kriminalitas selama Ramadan dan jelang Lebaran 2026. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.





