Lantik 217 Kepala Sekolah Dasar : Sebastianus Darwis Minta Kepala Sekolah Isi Data Dapodik Dengan Jujur Dan Riil

Sebastianus Darwis Minta Kepala Sekolah Isi Data Dapodik Dengan Jujur Dan Riil

Beritatrends, Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis didampingi Wakil Bupati Syamsul Rizal melakukan pelantikan terhadap 217 Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Bengkayang Jumat (2/9/2022) pukul 13.30 Wib bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Satu Atap jalan Guna Baru Trans Rangkang Kelurahan Sebalo.

Hadir pada pelantikan ini, PJ Sekda Bengkayang Pinus Samsudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Pujono, Kepala BKDPSDM Gerardus, para Koordinator Unit Pelayanan Teknis atau UPT Dinas Dikbud dan sebanyak 217 Kepala Sekolah Dasar yang dilantik.

Dalam Sambutannya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyampaikan bahwa pengambilan sumpah atau janji kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan perwujudan dari visi Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026 yaitu SDM Unggul Bengkayang Mantap

Mantap di sini artinya adalah maju, adil, nasionalis, terdepan, amanah dan peduli titik untuk mewujudkan visi tersebut kata Darwis ada 7 Misi yang dilakukan misi pertamanya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang Sehat cerdas dan religius.

Ungkapnya lagi salah satu strateginya adalah penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan perwujudan pelajar Pancasila di Kabupaten Bengkayang.

Iya mengungkapkan perlu kita ketahui bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya adalah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dalam rangka mengembangkan Sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan

Baca Juga  Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Rohil ke 22,  Meneruskan Cita-Cita Pejuang Rohil

ia menyebutkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau madrasah jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru sehingga semua yang berstatus guru PNS yang dinilai layak boleh mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah titik tetapi dengan adanya perubahan dan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi sebuah jabatan karir dengan masa jabatan satu periode 4 tahun atau lebih dan jika kinerja dinilai tidak baik dapat diberhentikan atau dikembalikan pada tugas guru meskipun masa periodesasi jabatannya belum berakhir. Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut.

Pertama memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau S1 atau diploma 4 atau DIV dari perguruan tinggi dan program studi yang linear dan terakreditasi serta sudah diakui pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK Badan kepegawaian Negara.

Kedua memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan ruang III/b.

Ketiga memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Empat, berusia paling tinggi 56 tahun Pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan kelima memiliki kemampuan mengoperasikan media teknologi digital.

Iya kembali mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan cepat sehingga menuntut kepala sekolah untuk adaptif dan responsif dalam mengelola sekolah dan mengembangkan kompetensinya. Inovasi dan digitalisasi sekolah menjadi salah satu kunci kesuksesan kepala sekolah Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan pertama implementasikan 8 standar nasional pendidikan dan kembangkan kompetensi kepala sekolah.

Baca Juga  Hari Keenam, Arus Balik dari Pelabuhan Pamatata

Kedua Kepala Sekolah yang dilantik hari ini wajib dibuatkan perjanjian kerja dengan by system atau by aplikasi dan dipantau secara ketat agar Kepala Sekolah yang tidak komitmen melaksanakan tugas segera diberhentikan.

Berikutnya kembangkan dan kelola sekolah sesuai regulasi yang berlaku dengan berbasis digital, terutama kurikulum Merdeka dengan platform merdeka mengajarnya.

Selanjutnya tertibkan data pendidik dan tenaga kependidikan atau dapodik di sekolah titik isi dengan jujur sesuai data dan fakta yang real.

Selain itu ciptakan kerjasama tim work yang solid perkuat konsultasi dan koordinasi dengan semua stakeholder terkait.Dan optimalkan tata kelola keuangan Bantuan operasional Sekolah dan Aset sekolah.

Untuk itu kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 ini, mari kita semua menciptakan budaya kerja tim work yang solid, kolaboratif dan bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkayang ini dengan selalu gembira bergerak untuk mewujuhdkan SDM unggul Bengkayang mantap.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *