Laporan Banggar DPRD Magetan Terhadap Perubahahan APBD Kab. Magetan TA 2022

Pembacaan Laporan badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magetan

Beritatrends, Magetan – Laporan badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magetan Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022, Senin (12/9/2022) malam.

Beberapa waktu lalu Badan Anggaran telah menyampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022 LAYAK untuk dibahas lebih lanjut oleh Fraksi-Fraksi maupun Komisi-Komisi.

Kemudian Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya, dan Komisi-Komisi juga telah melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya masing-masing.

Untuk itu Badan Angaran menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi yang telah melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022.

Pada pelaksanaan APBD semester pertama Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Magetan telah melakukan berbagai kebijakan Keuangan daerah meliputi kebijakan pengelolaan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah maupun Pembiayaan Daerah.

Badan Anggaran menyambut positif atas kinerja pendapatan, karena pada semester pertama Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Pemerintah Kabupaten Magetan seperti PAD telah melampaui target atau terrealisasi 50,2% dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun Anggaran 2022. Namun terhadap kinerja Belanja Daerah pada tahun yang akan datang perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan dalam penyerapan dan pelaksanaannya dimana belanja daerah pada semester pertama Tahun Anggaran 2022 baru terrealisasi hanya 32,8% dari alokasi dalam APBD, artinya pada semester pertama Tahun Anggaran 2022  masih banyak program kegiatan dan sub kegiatan belum terlaksana dan belum tercapai target kinerjanya bahkan belum dapat direalisasikan oleh karena berbagai sebab, padahal sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2022  sebagai tahun hampir akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magetan periode 2018-2023. Oleh karena itu momen perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 saat ini hendaknya dapat di manfaatkan sebesar besarnya untuk memperbaiki tata kelola APBD tahun berjalan agar Anggaran daerah lebih realistis dan kredibel.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau yang biasa dikenal dengan istilah PAK, kita sepakat bahwa hasil pembahasan mulai dari penyepakatan KUPA dan PPAS-P 2022 kemudian hasil pembahasan RAPBD-P di tingkat Komisi dan Badan Anggaran menjadi dasar yang akan disepakati DPRD dalam Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang akan menjadi dokumen daerah.

Perubahan Pendapatan daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp1.814.326.403.509,00 (satu triliun, delapan ratus empat belas milyar, tiga ratus dua puluh enam juta, empat ratus tiga ribu, lima ratus sembilan rupiah) meningkat sebesar Rp55.929.097.947,00 (lima puluh lima milyar, sembilan ratus dua puluh sembilan juta, sembilan puluh tujuh ribu, sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dibanding Pendapatan sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.  Sedangkan belanja daerah alokasinya direncanakan sebesar Rp2.159.631.731.975,00 (dua triliun, seratus lima puluh sembilan milyar, enam ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus tiga puluh satu ribu, sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) juga berkurang sebesar Rp345.305.328.466,00 (tiga ratus empat puluh lima milyar, tiga ratus lima juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu, empat ratus enam puluh enam rupiah) dari belanja APBD sebelum perubahan.

Baca Juga  Wawancara Tim Penyusun Buku Profil BPK Jawa Timur Tahun 2021 Besama Bupati Magetan

Dengan demikian Perubahan proyeksi pendapatan dan alokasi belanja pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2022 ini juga menggeser defisit anggaran tahun berjalan, jika APBD sebelum perubahan Tahun Anggaran 2022 diperkirakan defisit sebesar Rp81.886.065.000,00 (delapan puluh satu milyar, delapan ratus delapan puluh enam juta, enam puluh lima ribu rupiah) pada APBD setelah perubahan  defisit berkurang menjadi Rp345.305.328.466,00 (tiga ratus empat puluh lima milyar, tiga ratus lima juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu, empat ratus enam puluh enam rupiah) defisit tersebut dapat ditutup dengan pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2021 audited sebesar Rp363.065.328.466,00 (tiga ratus enam puluh tiga milyar, enam puluh lima juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu, empat ratus enam puluh enam rupiah). Setelah untuk menutup defisit tahun berjalan dipergunakan sisanya untuk dana cadangan dan investasi daerah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah).

Memang realisasi SiLPA APBD Tahun Anggaran 2021 melebihi target sebesar Rp263.419.263.466,00 (dua ratus enam puluh tiga milyar, empat ratus sembilan belas juta, dua ratus enam puluh tiga ribu, empat ratus enam puluh enam rupiah) dari target sebesar Rp99.646.065.000,00 (sembilan puluh sembilan milyar, enam ratus empat puluh enam juta, enam puluh lima ribu rupiah) terealisasi Rp363.065.328.466,00 (tiga ratus enam puluh tiga milyar, enam puluh lima juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu, empat ratus enam puluh enam rupiah) ketidak akuratan target SiLPA Tahun Anggaran 2021 menunjukkan kurang cermatnya penganggaran pada APBD murni Tahun Anggaran 2021. Sehingga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 saat ini banyak melakukan penambahan secara mendadak untuk pembelanjaan pembangunan.

Badan Anggaran perlu menyampaikan bahwa angka SiLPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp363.065.328.466,00 (tiga ratus enam puluh tiga milyar, enam puluh lima juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu, empat ratus enam puluh enam rupiah) seluruhnya digunakan kembali pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Tentu dana SiLPA Tahun Anggaran 2021 tersebut telah menambah Dana Tersedia pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 setelah ditambah dengan potensi pendapatan berdasarkan laporan realisasi semester pertama dan prognosisnya sampai dengan akhir bulan Juni 2022.

Badan Anggaran DPRD memahami bahwa, angka SiLPA Tahun Anggaran 2021 tersebut pertama tama telah digunakan untuk mendahulukan membiayai hal yang bersifat wajib dan mengikat baru kemudian untuk program kegiatan yang bersifat prioritas daerah, semua hal tersebut telah kita bahas dan kita sepakati bersama pada saat  pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. sesuai dengan ketentuan mengenai optimalisasi SiLPA untuk belanja daerah telah diatur dalam pasal 149 Undang-Undang Nomor 1 Tahun Anggaran 2022  tentang Hubungan Keuangan Pusat dan daerah (HKPD). bahwa, dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.

Baca Juga  Hari Pertama Menjabat, Plt Bupati Rohil Gelar Silaturahmi dengan Petugas Kebersihan

Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa, dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, pemerintah daerah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah.

Sebelum mengakhiri Laporan Badan Anggaran, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal catatan penting terhadap Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

Agar realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 dapat dibanggakan pada akhir Tahun Anggaran 2022 maka untuk itu Pemerintah Magetan pada semester ke-dua Tahun Anggaran 2022 segera melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk meningkatkan realisasi pendapatan melebihi target yang di tetapkan dalam P-APBD 2022 melalui: optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan cara:

  1. Memperkuat proses pemungutan yang lebih transparan dan akuntabel.
  2. Peningkatan kapasitas pengelola penerimaan daerah.
  3. Meningkatkan pengawasan untuk menekan kebocoran.
  4. Meningkatkan efesiensi administrasi (penyederhanaan) dan menenkan biaya pemungutan.
  5. Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.
  6. Meningkatkan kesadaran wajib pajak/retribusi.
  7. Dalam rangka peningkatan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen BUMD) dapat dilakukan Langkah Langkah strategis antara lain memperbaiki system management organisasi, mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang berprospek tinggi, memperluas pasar, meningkatkan efesiensi usaha, meningkatkan kualitas SDM, serta memaksimalkan peluang eksternal seperti upaya kerja sama dengan perusahaan lain yang terkait.
  8. Dengan kenaikan BBM berlaku awal minggu ini apakah proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam Perubahan RKPD masih realistis, tentu pemerintah daerah di harapkan agar segera menyesuaikan target angka inflasi Kabupaten Magetan yang rasional pasca kenaikan BBM. Kemudian segera menyusun kebijakan pemerintah daerah untuk menekan/mengendalikan angka inflasi Tahun Anggaran 2022 dan dampaknya bagi masyarakat.
  9. Problematika APBD Perubahan Kabupaten Magetan pada 4 (empat) tahun terakhir bukan pada tahapan Perencanaan Belanja yang pesimis dibanding dengan tahun sebelumnya, (bahkan perencanaan belanja daerah pada momen Perubahan APBD selalu progresif peningkatannya), namun sayangnya pada tahapan Pelaksanaan APBD masih cukup lemah, dimana selama empat tahun terakhir serapannya rendah sehingga SiLPA tahun berjalan selalu cukup besar diatas Rp200 M lebih (rata-rata 10 – 17% dari total dana tersedia).  Tren SiLPA tahun berjalan terus meningkat pada realisasi anggaran tahun 2021 dimana SiLPA-nya sebesar Rp363,07 M lebih atau 17,% dari dana tersedia, berikut disajikan dalam bentuk grafik trennya.
Baca Juga  Berangkatkan Karnaval SCBD 2024, Ini Pesan Wali Kota Blitar

Agar tidak terulang hal yang sama pada Tahun Anggaran 2022, direkomendasikan agar pemerintah daerah segera mengimplementasikan kebijakan anggaran untuk meningkatkan serapan anggaran menekan besaran SiLPA Tahun Anggaran 2022 agar hal yang sama seperti tahun lalu tidak terulang pada tahun sekarang.

Tahun Anggaran 2022 merupakan tahun tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magetan 2018 – 2023 lazimnya tahun tahapan akhir merupakan tahun percepatan pembangunan untuk perwujudan visi dan misi daerah 2018 – 2023. Dengan demikian, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini seharusnya diarahkan untuk memenuhi rencana pelaksanaan program/kegiatan yang mendesak, atas respon perkembangan keadaan yang terjadi, dengan orientasi pada  prioritas pembangunan sebagaimana arah kebijakan dalam Perubahan RKPD 2022 yang masih membutuhkan tambahan maupun pergeseran anggaran oleh karena target kinerjanya perlu ditingkatkan. Untuk mencapai Visi dan Misi daerah  2018 – 2023 yaitu: Masyarakat Magetan Yang Smart Semakin Mantab dan Sejahtera”

Dengan Misi Sebagai Berikut :

  • Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan sumberdaya manusia yang SMART (Sehat, Maju, Agamis, Ramah, Terampil).
  • Meningkatkan perekonomian daerah melalui keberpihakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah.
  • Mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan fasilitas bagi kegiatan pelayanan masyarakat.
  • Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang bersih, profesional dan adil.

Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan percepatan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 agar implementasinya tidak terlampat seperti tahun sebelumnya dengan demikian terdapat cukup waktu dan tenaga untuk percepatan program dan kegiatan memenuhi target kinerja tahapan akhir RPJMD 2018 – 2023 setelah selama dua tahun pandemi dengan kebijakan anggaran yang tidak stabil.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022  ditetapkan menjadi Peraturan daerah dan di implementasikan oleh pemerintah daerah maka kami DPRD akan selalu melakukan pengawasan implemetasinya secara berkala sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Magetan.

Terakhir kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Magetan beserta seluruh Jajaran Eksekutif serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan atas kerjasamanya dalam rangka klarifikasi dan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022, dalam upaya mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan sesuai visi  “Masyarakat Magetan Yang Smart Semakin Mantab dan Sejahtera”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *