Laporkan ke Pihak Berwajib Ketika Mendapati Peredaran Rokok ilegal Pada Acara Sosialisasi di Desa Purwosari

Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi di Desa Purwosari

Beritatrends, Magetan – Peran Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memerangi rokok ilegal makin masif.

Di samping rutin mengadakan razia, kali ini Minggu (11/06/2023), bertempat di lapangan Desa Purwosari, Kecamatan/ Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Magetan menggelar sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal.

Bupati Magetan, Suprawoto saat membuka acara menegaskan, selain untuk upaya penegakan hukum, penggunaan rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Jadi kami mohon bagi teman-teman perokok agar membeli rokok yang legal, agar ikut membantu pemerintah untuk membangun negeri, seperti infrastruktur jalan dan rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, sosialisasi turut mendatangkan narasumber baik dari Satpol PP dan Damkar Magetan itu sendiri, juga Bea Cukai Perwakilan Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam kesempatan tersebut, Petugas Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo menyampaikan, ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yakni 2P dan 2B.

“2P dan 2B artinya Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (ada pita cukai tapi bukan keluaran dari pemerintah), dan Bekas (bekas digunakan rokok lain), serta Berbeda (tidak sesuai peruntukannya),” jelasnya.

Ditambahkan narasumber dari Polres Magetan, Iptu Sardi meminta kerjasama dari masyarakat agar dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Ketika mendapati peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat lapor ke pamong desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau ke Polres baik secara langsung atau melalui call center 110 agar segera ditindak,” pintanya.

Masih di tempat yang sama, narasumber terakhir dari Kejaksaan Magetan, Gabriel Agustinus mengingatkan ancaman hukuman yang mengintai bagi para produsen maupun pengedar rokok ilegal.

Baca Juga  Usulan Upah Minimum Kabupaten / Kota Bekasi Sebesar 13,99% Dan 14,02% Dikabulkan

“Ada 2 ancamam pidana dan denda. Untuk pabrik ilegal ancamam maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai. Sementara bagi pembuat pita cukai palsu ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi diikuti oleh masyarakat Desa Purwosari dan sekitarnya dengan cukup antusias.

Terpantau masyarakat tumplek blek memenuhi lapangan, sekaligus untuk menyaksikan rangkaian acara yang dikemas dengan hiburan Parade Seni Reog 10 Merak, Tari Jaranan, Bela Diri PSHT, dan Kucing-Kucingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *