LAWAN! Bupati Bengkayang Hadang Perampasan Lahan: 716 KK Terancam Kehilangan Tanah Milik Sendiri

Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Bupati Bengkayang : Sebastianus Darwis, secara tegas pasang badan melawan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang diduga menguasai secara sepihak lahan seluas ratusan hektare milik warga Desa Karimunting. 

BeritaTrends, Bengkayang – Konflik agraria di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan memanas dan menyentuh titik krusial. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, secara tegas pasang badan melawan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang diduga menguasai secara sepihak lahan seluas ratusan hektare milik warga Desa Karimunting. Langkah ini diambil demi melindungi hak asasi dan mata pencaharian lebih dari 700 kepala keluarga.

Pernyataan sikap berani itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi darurat yang digelar di Ruang Kerja Bupati, Senin, 22 Juni 2026. Pertemuan ini dihadiri lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkayang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat Sungai Raya Kepulauan, Kepala Desa Karimunting, perwakilan PT Pattiware, serta pengurus dua koperasi petani setempat.

Tanah Bersertifikat, Namun Dikuasai Secara Sepihak

Masalah bermula sejak 11 April 2026 silam. Sejak tanggal itu, lahan yang sudah jelas-jelas dimiliki warga dan bersertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi, tiba-tiba dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan ini dinilai sangat melanggar hukum, mencederai rasa keadilan, dan langsung mengancam sumber kehidupan 716 kepala keluarga petani.

“Kita tidak akan diam saja. Langkah pertama yang segera kita lakukan adalah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Satgas Penyelesaian Konflik Hutan (PKH) guna meminta klarifikasi dan penjelasan tegas. Ini adalah awal dari perjuangan mengembalikan hak rakyat,” tegas Bupati Sebastianus Darwis dengan nada tegas dan tak terbantahkan.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya akan mengawal kasus ini sampai ke akar permasalahan. Tujuannya satu: memastikan lahan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada petani agar dapat dikelola secara mandiri, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Viral Penolakan Acara Wisuda Siswa, Wakil Bupati Blitar Desak Dinas Pendidikan Untuk Evaluasi

Kerugian Mencapai Rp3,7 Miliar, Rakyat Dirugikan Besar

Angka kerugian yang diderita warga ternyata sangat fantastis. Hal ini dipaparkan secara rinci oleh Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, yang juga mewakili Koperasi Matang Ware dalam rapat tersebut.

– Koperasi Dasar Tumbuh Harapan
Menguasai lahan seluas 419 hektare milik 297 kepala keluarga lengkap dengan sertifikat. Kerugian akibat terhentinya produksi mencapai 919 ton senilai Rp3.353.463.972, ditambah biaya perbaikan lahan sebesar Rp322.667.077. Total kerugian: Rp3.676.131.049.

– Koperasi Matang Ware
Memiliki lahan 623 hektare milik 406 kepala keluarga. Kerugian produksi tercatat sebesar 13 ton senilai Rp44.798.000.

Secara keseluruhan, kerugian materiil yang diderita kedua kelompok petani ini menembus angka Rp3.720.929.049.

Berdasarkan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik yang sah dan terdaftar, Pemerintah Kabupaten Bengkayang menilai tindakan yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara tidak memiliki dasar hukum sedikit pun.

Saat ini, masyarakat Desa Karimunting tengah menantikan jawaban tegas dari Satgas PKH dan tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Di mata warga, sikap Bupati yang berani membela hak rakyat menjadi harapan baru agar tanah warisan dan sumber hidup mereka tidak lenyap begitu saja.

Berita ini menyentuh inti persoalan: tanah adalah nyawa petani, dan sertifikat bukan sekadar kertas, melainkan bukti hukum yang wajib dihormati siapa pun, termasuk perusahaan besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *