Sugiri Sancoko-Lisdiarita
Beritatrends, Landak – Setelah melalui proses panjang perselisihan pilkada antara Sugiri Sancoko-Lisdiarita dan Ipong – Luhur di Mahkamah Konstitusi, Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Pada hari ini selasa, 4 februari 2025 telah membacakan putusan dengan permohonan PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan tentang penolakan permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti bersifat obscure (tidak jelas)
Kuasa Hukum pihak terkait, Indra priangkasa S.H., M.H dan M.Hasim S.H., M.H mengatakan, bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan dalil terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait terlihat agak dipaksakan. Karena alat bukti yang disajikan oleh pemohon tidak beralasan dan bukti tidak relevan.
Indra menambahkan, Atas putusan MK tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa hukum bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.
Untuk itu Indra Priangkasa dan M Hasim SH,MH selaku kuasa hukum Sugiri Sancoko – Lisdiarita mengajak warga Ponorogo untuk bersama-sama berbenah untuk ponorogo untuk lebih maju.
Sudah tidak ada lagi 01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko S.E., M.M dan wabup H. Lysdiarita S.H.
“Mari rakyat Ponorogo kita mendukung beliau dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai bupati/wabub periode 2025-2029. Dan mari kita bersama-sama membangun kota Ponorogo dengan damai dan penuh cinta” harap Indra didampingi M Hasim
Sementara itu Sugiri Sancoko saat ditemui media mengatakan bahwa pagi sudah melihat putusan MK menolak pemohon .
“Alhamdulillah kita dimenangkan oleh Alloh SWT, Saya mengucapkan terima kasih disemua pihak,KPU, Bawaslu dan seluruh rakyat Ponorogo yang saling mencintai.” Pungkasnya