Masa Jabatan Kades Labuhan Sreseh Resmi Di Perpanjang

Kades Labuhan Sreseh Resmi Di Perpanjang

Beritatrends, Sampang – Sebanyak 37 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang menerima SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, termasuk Jawahir SPDI Kepala Desa Labuhan Kecamatan Sreseh ikut menerima SK perpanjangan masa jabatan, Jum’at (28/6/2024).

Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengukuhkan dan menyerahkan SK ke 37 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sampang di Pendopo Trunojoyo. Pengukuhan tersebut terkait perpanjangan masa jabatan kades yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam beleid tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai undang-undang desa nomer 3 tahun 2024 secara tidak langsung memperpanjang juga masa tanggung Jawab dalam rangka mengemban tugas
dan yang paling berat adalah bagaimana masa 8 tahun sebagai kepala desa ini kita tidak lagi sekedar harus tapi wajib hukumnya bisa berhasil membangun desa menjadi lebih baik lagi.

” Secara tidak langsung dengan memperpanjang juga masa tanggung jawab dalam rangka mengemban tugas dan bagaimana selama 8 tahun desa bisa berhasil membangun desa menjadi lebih baik lagi,” tutur Jawahir usai acara pengukuhan kepada Beritatrends.

Jawahir SPDI menambahkan dirinya tahun pertama dilantik tahun 2020 Desa Labuhan termasuk 1 dari 7 desa tertinggal saat itu dan sejak menjadi Kades Labuhan Kecamatan Sreseh dengan niat yang tulus dengan tujuan ada perubahan serta pembanguna desanya menjadi desa yang lebih baik lagi, tentunya berkat kerjasama dengan semua pihak akhirnya Desa Labuhan Kecamatan Sreseh berubah menjadi desa yang mandiri.

” Dengan niat dan semangat yang tinggi akhirnya Desa Labuhan berubah menjadi desa mandiri ,” tambahannya.

Baca Juga  Ranperda APBD 2023, DPRD Kab Madiun Tekankan Tujuh Prioritaskan Pembangunan Daerah

Sekedar diketahui nama daftar 37 Kades yang mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut, Yakni:

1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
3. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
4. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
5. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
6. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
7. Kepala Desa Pangereman
8. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
9. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)

10. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)
11. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
12. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
13. Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
14. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
15. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
16. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
17. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
18. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
19. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)

20. Kepala Desa Tambaan (Sulaimah)
21. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
22. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
23. Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
24. Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
25. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
26. Kepala Desa Bencelok
27. Kepala Desa Karang Anyar (Safi’i)
28. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)
29. Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)

30. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)
31. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
32. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
33. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
34. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
35. Kepala Desa Tamberu Daya
36. Kepala Desa Bundah (Matridi)
37. Kepala Desa Labuhan (Jawahir SPDI)

 

Pos terkait