Darwin Marpaung selaku wakil pimpinan Maspera
Beritatrends, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria (DPP. Maspera) mendorong pemerintah untuk melakukan Peran bagi pendataan pada subjek hukum kegiatan usaha didalam kawasan hutan, untuk ditindak lanjuti disampaikan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar dilakukan penertibannya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Darwin Marpaung selaku (Maspera), saat diwawancarai Media melalui pesan WhatsApp-nya. Pada Jum’at 2 Mei 2025.
Dikatakannya bahwa hal ini sesuai dengan PP24 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kegiatan Usaha Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan turunan dari UUCK tahun 2020 yang lalu.
” Setelah terbitnya PP24 tersebut Bapak Presiden H. Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Pepres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan sejalan dengan itu Maspera akan turut mendukung pemerintah,”ujarnya.
Ditambahkannya, adapun langkah yang dilakukan Maspera adalah melakukan pendataan ke daerah-daerah melalui Tim yang telah disiapkan untuk berperan melakukan pendataan terhadap para pelaku kegiatan usaha yang terbangun didalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.
” Tujuan kita melakukan hal ini ialah dalam rangka membantu pemerintah agar para pelaku usaha tersebut dapat mengurus legalitas kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,
Hal ini berdasarkan informasi dan data yang kita ketahui, meskipun pemerintah telah membuat pengampunan terhadap para pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan namun masih banyak pelaku-pelaku usaha tersebut tidak mengikuti himbauan dan ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah “. Terangnya.
Dijelaskan Darwin bahwa selaku Organsiasi Kemasyarakatan layaklah turut mengambil peran dalam membantu pemerintah melakukan pendataan baik survey , identifikasi dan investigasi kelapangan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan agar para pelaku usaha yang membandel tersebut ditindak sesuai dengan kewenangan pemerintah yang bergandengan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebutnya.
” Langkah dukungan Kegiatan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria melalui via Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 kemarin dijakarta.
” Melalui media ini juga kami menyampaikan kepada Bapak/ Ibu Para Pejabat Daerah Kepala Desa Pejabat yang berwenang Pimpinan diberbagai Intansi baik itu di Kejaksaan TNI /Polri Perusahaan BUMN dan Swasta serta masyarakat, kami sangat mengharapkan bantuannya kepada anggota kami dilapangan saat nantinya melakukan tugas nya “. Ucapnya.
Dan perlu diinformasikan bahwa setiap Tim Maspera yang turun kelapangan melakukan pendataan survey identifikasi dilengkapi dengan surat tugas dan KTA dan surat pengantar kordinasi kepada para pihak. Kata Darwin.