Penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD Provinsi, berdasarkan usulan OPD Kab/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan dan dapat bekerjasama, serta melibatkan instansi lain, termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.
Beritatrends, Magetan – Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH, sedangkan untuk di Magetan baru dilakukan pada Hewan sapi dan kerbau dan untuk kambing, domba dan babi masih dalam proses pengajuan.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan Nur Haryani mengatakan, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD Provinsi, berdasarkan usulan OPD Kab/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan dan dapat bekerjasama, serta melibatkan instansi lain, termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.
“Harapannya dengan penandaan dan pendataan secara ditigal ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Selain itu juga dapat mengetahui jumlah populasi ternak di Kabupaten Magetan terdampak PMK, sehingga kita segera bisa mengatasi penanganannya,”terang Nur Haryani.
Saat ini Pemerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh Kabupaten, provinsi di Indonesia,”pungkas Nur Haryani.