Menara Tower Telekomunikasi Rohil Mulai Ditertibkan terkait,Perda no1 Thn 2019. UUD no 36 Thn 1999

Beritatrends, Rohil – Terkait peraturan Daerah (Perda no 1 Thn 2019) dan Undang undang no 36 Thn 1999,Tentang Restibusi dan pengendalian Menara Telekomukasi

dalam hal ini Kesadaran masyarakat tentang izin mendirikan menara tower Telekomunikasi di Kabupaten Rokan Hilir ternyata masih rendah. Hal itu dibuktikan setelah Tim yang dikomandoi langsung Kadis Diskominfotik , Indra Gunawan melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada hari Sabtu (14/05/2022).

Disejumlah lokasi pendirian yang dikunjungi, pemilik tower menara mengaku tidak mengetahui Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi dan bahkan ada yang hanya menerima kontrak sebagai pemilik tanah.

Dalam survey tersebut, tim inspeksi juga menyasar kelokasi daerah pelosok desa Sei Daun. Mereka menemukan tower menara mati yang ditinggalkan begitu saja oleh pemilik provider seluler serta tower menara bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat perbatasan.

Tower mati ini akan kita pertimbangkan apakah nanti ditake over atau di bongkar,” katanya.

Tim juga menyerap aspirasi masyarakat

desa Sei Daun terkait kualitas sinyal seluler yang kurang maksimal di wilayah tersebut. Untuk memastikan itu, tim bersama pihak Telkomsel pada hari itu juga melakukan pengecekan langsung ke titik tower di desa Sei daun serta dusun kampung baru Sei Sekobat.

Hasilnya, tower di desa sei daun langsung dilakukan perbaikan dan upaya peningkatan kapasitas tower oleh pihak telkomsel. Sedangkan di dusun kampung baru merupakan bantuan Kementrian Kominfo thn 2012 serta blm pernah diaktifkan sehingga akan diupayakan langkah pengaktifan kembali kepada pihak operator.

Atas kunjungan kami masyarakat setempat mengucapkan terimakasih atas respon cepat pemkab Rokan Hilir dibawah kepemimpinan bapak Bupati Afrizal Sintong dan Wakil Bupati H. Sulaiman,” kata Indra mengakhiri

Baca Juga  Pjs Bupati Blitar Jumadi Bersama Kapolres Tandatangani Kesepakatan Terkait Komitmen Swasembada Pangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *