Perpisahan Pak Saelan mantan THL Pasar Baru oleh Pak salim (Sekdin waktu itu/2021) sekaligus memberikan tali asih tanggal tertera.
Beritatrends, Magetan – Menyedihkan kasus yang terjadi kepada Saelan sesuai dg SK Bupati nomor 814/ 251/kept/403.203/2017 TANGGAL 29 Desember 2017 tentang Honorarium Tenaga Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Rudi Setiawan, SPd selaku aktifis LE Swastika menerangkan, Pak Saelan bekerja sebagai THL di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan kurang lebih selama 41 tahun hingga masa kontraknya tidak di teruskan namun begitu berhenti pihak Pemerintah tidak ada perhatian untuk Pak Saelan hanya tali asih senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupia) berupa selimut.
“Hal ini tidak sebanding dengan masa pengabdiannya selama 41 tahun yang berupaya membantu pemerintah,” Ucap Rudi Setiawan.
Padahal, meskipun hanya sebagai tenaga bantu, Pak Saelan mengaku tugas dan tanggung jawabnya sama dengan Tugas PNS yang harus menyelesaikan perjaannya sesuai bidangnya masing-masing.
Menurut Rudi Setiawan mencertikan keluhan Pak Saelan, Pak Saelan dihantui rasa cemas di setiap akhir tahun menjelang masa kontrak habis karena tidak ada jaminan bahwa di tahun depan akan dikontrak kembali. “Kontrak kerja kami diperbaharui setiap tahun anggaran diperpanjang kontraknya atas dasar rekomendasi kinerja,”kisahnya Saelan.
“Apakah tidak ada rasa kemanusian dari pihak Dinas terkait kepada THL yang sudah mengabdi selama 41 tahun,”ucap Rugos panggilan akrab Rudi setiawan.
Dengan keluhan pak Saelan yang di vidio oleh Rugos akhirnya pihak awak media Beritatrends, meneruskan vidio tersebut ke Bupati Magetan Suprawoto.
Menurut Bupati Magetan, Saudara Saelan sesuai dengan SK Bupati nomor 814/ 251/kept/403.203/2017 TANGGAL 29 Desember 2017 tentang Honorarium Tenaga Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun anggaran 2018 sebagai THL di Disperindag.
“Pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi pengangkatan THL di lingkup Pemda Magetan namun saudara Saelan masih di perkejakan sebagai THL kebersihan di Disperindag, mengingat usianya sudah 70 tahun pada tahun 2020 tidak diperpanjang dan secara kekeluargaan sudah di beri tali asih dari Disperindag,”pungkas Bupati Suprawoto.