Nadiem Makarim Langgar Konvensi UNESCO Karena Tak Prioritaskan Reog Ponorogo

Konvensi UNESCO Karena Tak Prioritaskan Reog Ponorogo

Beritatrends, Ponorogo – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai melanggar petunjuk pelaksana konvensi ICH UNESCO, lantaran lebih memilih jamu yang diusulkan warisan tak benda, dan sampingkan kesenian khas Ponorogo yang terancam punah sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage/ICH).

“Dalam operational directive for the implementation of the convention for the safeguarding of the intangibel cultural heritage (petunjuk operasional ICH) yang diterbitkan UNESCO tahun 2020, prioritas pertama adalah nominasi warisan budaya tak benda yang membutuhkan perlindungan mendesak,’’ kata Hamy Wahjunianto, anggota tim pengusul Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO, Minggu (10/4/2022).

Menurut dia, Reog Ponorogo menjadi satu-satunya warisan budaya yang masuk dalam prioritas pertama yang diusulkan dalam berkas usulan daftar warisan budaya tak benda karena membutuhkan pelindungan mendesak. Sebaliknya, jamu, tenun, dan tempe tidak masuk prioritas.

‘’Dalam masa pandemi, seni pertunjukan reog mengalami keterancaman yang nyata,’’ kata laki-laki yang didepan namanya tertera gelar doktor itu.

Masih kata Hamy, penggiat reog berhadapan dengan turunnya minat dan terbatasnya ruang berkesenian. Belum lagi, kesulitan mencari bahan baku pembuatan alat kesenian khas Ponorogo itu.

‘’Kondisi rog yang terancam punah ini membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah agar kembali eksis,’’ jelasnya.

Ditambahkannya, lebih gawatnya lagi, negara tetangga (Malaysia) mengklaim reog sebagai miliknya dan juga akan ikut mendaftarkan ke ICH UNESCO.

“Mendikbudristek, Nadiem Makarim seharusnya bijak dan berpikir ulang, supaya reog yang diusulkan ke badan dunia tersebut,” tandasnya.

Baca Juga  Polres Ponorogo Amankan 7 Tersangka Kasus Petasan Meledak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *