Nasib Pekerja Peti, Ikut Setor Jadi Ternak, Tidak Setor Tinggalkan Anak-anak

Beritatrends,Sekadau Kalbar – Sangat miris nasib para pekerja tambang emas ilegal ( PETI) khususnya di kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Entah strategi apa yang diterapkan kepolisian, resor Sekadau, sehingga sangat diduga, yang setor dibina namun yang tidak setor di tangkap, hal ini bukan Tampa data faktanya terlihat awak media pada Jum’at, 28 November 2025, sangat jelas barisan lanting jek di antara dusun sebedau desa belitang satu dan desa entabuk, beberapa baris yang berjejer di tengah sungai Kapuas, bekerja Tampa rasa was-was apalagi takut, hal ini menguatkan indikasi setoran sebagai pengaman.

Berbeda dengan beberapa waktu lalu seperti diberitakan diberbagai media sosial terkait penangkapan pekerja peti yang pernah dirilis pada Kamis 23 Oktober 2025

Yang berbunyi

Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang, jajaran Polres Sekadau akhirnya menangkap satu orang pekerja tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ungkap IPTU Zainal, Senin (27/10).

Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.

Baca Juga  Jasad Manusia Silver Ditemukan 2 KM Dari TKP Di Muara Sungai Kali Kemuning Sampang

“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), petugas menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata IPTU Zainal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” pungkasnya. (AR)

Namun fakta hari ini dilapang masih marak, apakah satu unit lanting itu hanya sebagai tumbal atau karena tidak memberi setoran atau ada hal lain.

Lantas dimana hati nurani aparat kepolisian resor Sekadau ketika melihat keluarga korban penangkapan yang tidak berimbang dan tidak adil, ditinggal Tampa orang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, siapa yang bertanggung jawab pada ekonomi keluarga tersebut, hal ini tentunya mengundang perhatian publik

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *