Beritatrends,Jakarta – Kenaikan berbagai jenis pajak dalam beberapa tahun terakhir kembali menjadi sorotan. Pemerintah beralasan penguatan penerimaan negara diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendanai program prioritas. Namun di tengah tekanan ekonomi masyarakat, pertanyaan publik menguat: apakah kenaikan pajak diiringi dengan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia sepanjang 2023 berada di kisaran 2,61%, sementara harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang signifikan. Di sisi lain, laporan BPS menunjukkan jumlah pekerja di sektor informal masih mendominasi lebih dari 59% total angkatan kerja nasional. Artinya, sebagian besar masyarakat bergantung pada pendapatan yang fluktuatif dan rentan terhadap tekanan harga.
Sementara itu, laporan Kementerian Keuangan mengenai realisasi APBN 2023 menunjukkan penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp2.100 triliun, dengan pertumbuhan positif dibanding tahun sebelumnya. Namun dalam struktur belanja negara yang menembus lebih dari Rp3.100 triliun, belanja pegawai dan belanja barang tetap mengambil porsi besar dibanding belanja produktif yang langsung menyentuh sektor usaha mikro dan pekerja informal.
Sebagai buruh wiraswasta yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil, kenaikan beban pajak—baik langsung maupun tidak langsung—berdampak nyata pada biaya operasional. Kenaikan PPN menjadi 11% sejak 2022 telah meningkatkan harga bahan baku dan jasa pendukung usaha kecil. Dalam kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih, pelaku UMKM harus memilih antara menaikkan harga atau menekan margin keuntungan.
Di sisi pengeluaran, pemerintah saat ini juga mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai program prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi anak. Program tersebut diproyeksikan membutuhkan anggaran ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun pelaksanaannya.
Secara tujuan, program ini patut diapresiasi. Namun dalam perspektif fiskal, skala anggaran sebesar itu memerlukan transparansi dan pengawasan ketat. Publik berhak mengetahui analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis), mekanisme distribusi, serta dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia. Tanpa perencanaan dan tata kelola yang presisi, program besar berisiko membebani APBN secara struktural.
Bank Indonesia sendiri mencatat bahwa konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Artinya, ketika pajak meningkat dan daya beli tertekan, efeknya dapat merambat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Masalah mendasar kebijakan fiskal Indonesia bukan semata kurangnya penerimaan, tetapi efisiensi dan prioritas belanja. Ketika pajak naik namun pelayanan publik tidak meningkat secara signifikan, kepercayaan masyarakat bisa terkikis.
Sebagai bagian dari masyarakat pekerja, saya tidak menolak pajak. Pajak adalah instrumen gotong royong dalam bernegara. Namun pajak harus dibarengi pengelolaan anggaran yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada dampak nyata.
Negara membutuhkan penerimaan yang kuat. Tetapi rakyat juga membutuhkan keyakinan bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali dalam bentuk kesejahteraan.
Tanpa itu, kenaikan pajak hanya akan terasa sebagai beban—bukan investasi masa depan.





