Pak Kajati Lampung Tolong Periksa Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Terkait Kerjasama Media Lewat Lembaga APDESI Tahun 2024

Kejati Lampung

Beritatrends, Pringsewu – Pak Kajati Lampung yang terhormat mohon periksa ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Terkait kerjasama media lewat APDESI yang nilainya beda beda diduga sampai Milyaran. Rabu(4/7/2024).

Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (DPC HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda Rabu (4/7/2024) saat di hubungi awak media mengatakan, adanya kerjasama media lewat Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu tahun 2024 ini bikin ricuh di kalangan awak media/Pers yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan di bayarkan lewat lembaga yang nilainya luar biasa.

“Saya meminta Kejati Lampung untuk periksa Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Jv Terkait kerjasama media yang di bayarkan lewat lembaga, Karena nilainya cukup besar dan beda beda. Apalagi itu menggunakan anggaran dari Desa/Pekon Tahun Anggara 2024,”ucapnya

Kami juga memukan adanya kerjasama media di pekon padahal orang itu bukan wartawan aktif melainkan honorer di Pemda Pringsewu yang dimana namanya ada nama medianya ada di masing masing pekon yang ikut di lembaga.

“Saya meminta periksa lebih teliti lagi soal pembayaran media lewat lembaga dan kerjasama nya yang di sepakati  lewat Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Jv,”ujarnya.

Saat di hubungi media ini beberapa minggu lalu (juni 2024) salah satu pekon yang tidak mau di sebut kan ia mendapat kan rilis kerjasama media dan itu daftar anggotanya masing masing kami tidak tau kalau salah satu anggota di lembaga itu adalah salah satu honorer pemkab pringsewu, terangnya.

Saat di hubungi media ini Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Jv belum bisa di hubungi karena nomor HP ya tidak bisa sj hubungi lewat Chat WA.

Baca Juga  Menteri Nusron Tekankan Penyelesaian _One Map Policy_ dan _One Spatial Planning Policy_ untuk Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *