Wartawan BuserDirgantara7 Dikeroyok Security PT LAJ Jambi Saat Investigasi

Beritatrends, Jambi – Tidak terima wartawannya dipukul dan dikeroyok oleh di lokasi PT LAJ, Pemimpin Redaksi BuserDirgantara7.com, Nasrudin AMF alias Iqwan langsung menghubungi Mapolres Tebo melakukan laporan informasi (LI) atas insiden telah terjadinya tindak kriminal yang dialami wartawannya pada Ahad (15/5/2022).

“Saya selaku Pemimpin Redaksi tidak terima atas perlakuan oknum Security PT LAJ yang melakukan pemukulan dan membuka baju menantang duel dengan berkata babi kepada awak media saya,” ungkap Iqwan dihubungi melalui selulernya.

Iqwan mengatakan, hanya karena tanpa bisa memperlihatkan surat tugas dan surat izin masuk yang diminta oleh oknum security tersebut, Wartawan bernama Sario tersebut dikeroyok dan dipukuli saat investigasi hendak konfirmasi ke Pimpinan PT LAJ terkait temuan di perusahaan perkebunan bidang kelapa sawit tersebut.

“Wartawan kami atau dari media manapun setelah diketahui dengan menunjukan identitasnya, tidak lagi membutuhkan izin masuk selama dia bisa masuk dan tidak dijaga di pintu masuk, kalaupun harus izin karena ada penjagaan itu cukup izin lisan dan tidak boleh dihalang-halangi karena keingintahuan wartawan itu merepresentasikan keingintahuan masyarakat banyak. Dalam melaksanakan tugasnya wartawan tidak boleh dihalang-halangi dan sangsinya penjara 2 tahun atau denda 500 juta itu jelas tertera dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Iqwan geram.

Dikatakan Iqwan, dalam percakapan pihak scurity bersikeras meminta surat tugas, “Pemahaman oknum scurity nampak dangkal bahwasanya tugas pers itu tidak terbatas wilayah selagi masih dalam jangkauan NKRI atau dalam Jangkauan Pers Nasional, apalagi wilayah Jambi merupakan wilayah Sario sebagai Koordinator wilayah dan areal investigasi tersebut masih dalam jangkauan kerjanya”.

Dikatakan Iqwan, dalam istilah wilayah tugas jurnalis / wartawan tidak diatur dalam Undang-Undang Pers, karena pengertian jangkauan tugasnya adalah Nasional. Dimanapun wilayah Indonesia Pers dapat menjalankan fungsinya dan Pers diberikan kebebasan melakukan sosial kontrol.

“Adapun ruang lingkup tugas hanya diatur internal perusahaan Pers dengan menempatkan Biro-biro hanya untuk mendekatkan jangkauan wilayah kerja saja. Hal ini mestinya difahami oleh semua pihak dalam bermasyarakat dan Bernegara. Akibat dangkalnya pemahaman dapat mengakibatkan gagal paham menyebabkan benturan fisik,” imbuhnya.

Buntut peristiwa ini, Iqwan meminta oknum pelaku wajib dijebloskan ke penjara, “Selaku Pimpinan Redaksi, saya tidak terima kelakuan oknum security PT LAJ yang melakukan pemukulan kepada wartawan buserdirgantara7.com, pelaku harus ditindak dengan sanksi hukum dan dijebloskan ke penjara karena nyata sudah menghalang-halangi pelaksanan tugas Pers”.

“Dan kami sesalkan nampak oknum TNI tidak berbuat banyak dan terkesan hanya diam melihat adanya peristiwa anggota media buserdirgantara7 dipukul, setindak -tidaknya oknum TNI itu segera melerai dan mencegah terjadinya kontak fisik,” pungkasnya.

Sementara Pengamat hukum Sabarudin Daulay, SE. SH. MH Menyampaikan kekesalannya terhadap penganiayaan wartawan yang semakin hari semakin meningkat, kita berharap pihak penegak hukum agar mengambil tindakan lebih tanggap lagi karna media atau wartawan di lindungi oleh Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Publik dalam mengambil informasi di lapangan, dan kita berharap Bapak Kapolri memberikan atensinya dalam hal ini.

Pos terkait