Pak Kapolres Yang Terhormat.Oknum Pers dan Oknum LSM Mulai Resahkan Warga Di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu

Beritatrends,Pringsewu – Oknum LSM dan Oknum Pers bernama Ag warga Pekon Sukoharjo 1 dan Oknum Pers warga Pekon Sukamulya By dengan mulai resahkan warga di wilayah Kecamatan Banyumas,Selasa (3/2/2026).

Saat di temuin salah satu pengurus yayasan pondok pesantren di wilayah Pekon Sinarmulya UG mengatakan kepada awak media,Sabtu (1/2/2026) Bahwa Ag Oknum LSM meminta uang damai pasca pemberitaan medianya soal bantuan Program Crombook pada zaman covid 19 yang diberitakan oleh oknum Pers yang bernama By sebesar Rp 7000.000.00 rupiah kalau tidak berita ini akan kita naikkan ke beberapa media karena saya pimpinan media di Kabupaten Pringsewu,lalu karena ketakutan pengurus yayasan pondok pesantren ini memberikan ucapan ya nanti kalau ada.oknum LSM Ag juga sering kali mengancam lewat percakapan wa meminta sejumlah uang itu yang dikiranya telah dijanjikan sebesar Rp 7000.000.00 karena saya takut saya pernah kasih mereka uang Rp.200.000.00 uang untuk beli bensin dan pernah juga saya transfer kan Rp.75.000 , terangnya..

Saat di konfirmasi media ini salah satu anggota marinir TNI AL nama sapaannya Mas Bambang warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran soal Ag ini karena sering terlihat menggunakan atribut pakaian loreng TNI AL apakah Ag ini seorang anggota TNI AL pada Sabtu (31/1) menjawab bukan saya tidak kenal, ujar nya.

Untuk diketahui publik kalau bukan Anggota TNI AL, warga sipil dilarang untuk menggunakan atribut baju loreng TNI apalagi tanpa izin institusi TNI AL, ujar nya lewat via percakapan Wa.

Saat di konfirmasi juga Panglima LSM Grib Jaya wilayah Kabupaten Pringsewu Ad mengatakan tangkap saja oknum LSM itu ,enak benar’minta minta duit saya aja jadi kuli dan bekerja kalau cari duit,ujarnya.(31/1)

Baca Juga  HIPPA Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo Membangun Saluran Irigasi

Salah satu Pengurus Organisasi HIMPUNAN PUTRA PUTRI KELUARGA ANGKATAN DARAT KABUPATEN PRINGSEWU (HIPAKAD) YYN mengatakan ” Oknum LSM dan Oknum Pers itu jelas melanggar dugaan pemerasan dan kalau Benar’itu Oknum Pers juga melanggar kode etik profesi dalan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.apalagi sekarang ada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 soal Kerjasama Media di wilayah Kabupaten Pringsewu,saya yakin mereka berdua tidak memiliki dan melengkapi soap Perbub 30 Tahun 2025,gara gara itu nama baik Pers/Press/Jurnalis/Wartawan bisa tercemar lagi.kami meminta Yang Terhormat Bapak Kapolres Pringsewu Cq.Kapolsek Sukoharjo untuk menindaklanjuti nya,agar tidak adalagi Oknum LSM dan Oknum Pers yang begitu di Wilayah Kabupaten Pringsewu.(3/2/2026)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *