Panduan Dan Aturan Ramadhan 2025 Yang Dikeluarkan Pemkab Magetan

Beritatrends,Magetan – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Magetan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/1/403.012/2025 yang berisi panduan bagi masyarakat selama bulan puasa.

Pj. Bupati Magetan, Nizhamul, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga ketertiban dan saling menghormati selama Ramadhan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Nizhamul.

Dalam panduan ini, masyarakat diimbau menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai ajaran Islam, serta memperbanyak amal ibadah, baik ritual maupun sosial.

Selain itu, pembayaran zakat fitrah, infaq, dan shodaqoh sebaiknya dilakukan melalui Baznas Magetan untuk disalurkan kepada mustahiq. Masjid dan musholla yang masih menggunakan panitia pengelola zakat juga diminta segera mengajukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui pemerintah desa setempat.

Pemkab Magetan juga mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama, tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, selebihnya harus menggunakan pengeras suara dalam. Pun demi menjaga ketenangan dan kekhidmatan ibadah, masyarakat dilarang menyalakan petasan, mercon bambu, serta kembang api.

Kemudian, masyarakat yang ingin berbagi takjil di jalan raya atau tempat ramai diminta berkoordinasi dengan Forkopimca agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke harus menutup kegiatan operasionalnya selama bulan puasa.

Pemilik warung makan dan restoran diimbau untuk menutup tempat makan dengan tirai atau kelambu agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat umum. Musik atau live music di kafe, restoran, dan rumah makan tetap diperbolehkan, tetapi harus diatur waktu operasionalnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pengawasan Partisipasif dengan Awak Media

Pada malam Idul Fitri, masyarakat diperbolehkan mengumandangkan takbir, tahlil, dan tahmid di masjid, musholla, langgar, atau tempat lainnya sejak matahari terbenam hingga sholat Idul Fitri. Namun, penggunaan sound system besar di kendaraan roda empat dilarang, terutama untuk musik dangdut koplo atau remix yang bisa mengganggu ketenangan warga.

Selain itu, kelompok masyarakat yang membangunkan sahur dengan pengeras suara atau alat bunyi-bunyian diminta menjaga ketertiban dan menggunakan bahasa yang santun.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Magetan berharap suasana Ramadhan bisa berlangsung lebih khusyuk dan penuh kedamaian. “Marilah kita bersama-sama menciptakan suasana Ramadhan yang penuh keberkahan dengan tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati,” tutup Nizhamul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *