Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2021/2022 DPRD Ponorogo Dengan Agenda Penyampaian Bupati Tentang Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Bupati Sampaikan LPj APBD 2021.

Beritatrends, Ponorogo – DPRD Ponorogo mengelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2021/2022 DPRD Ponorogo dengan agenda penyampaian Bupati tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto di Lantai 3 Ruang Rapat Paripurna Jalan Alon Alon Timur, Nomor 29 Ponorogo, Senin (11/7/2022)

Dihadiri Bupati Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, jajaran Forkopimda Ponorogo dan juga kepala OPD Pemkab Ponorogo.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan guna mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang pada APBD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD Dwi Agus Prayitno, pihak Dewan meminta Pemkab Ponorogo untuk segera menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,2 miliar atas kelebihan bayar yang terjadi di sejumlah proyek milik 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami harap Pemkab untuk segera menindak lanjuti temuan BPK – RI berupa kelebihan bayar dan upaya konkrit Pemkab untuk menyelesaikan temuan itu,” kata Dwi Agus Prayitno.

Kemudian dalam hal kelebihan bayar yang ditemukan BPK apakah sudah sesuai dengan pasal 3 ayat (33) peraturan BPK nomor 2 tahun 2017, “Dimana pelaksanaan tindak lanjut temuan paling lambat harus dilaporkan ke BPK maksimal 60 hari,” sebut Dwi Agus Prayitno.

Sementara, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan, masih ada waktu bagi OPD untuk menuntaskan temuan BPK itu dengan upaya memanggil rekanan dan pihak ketiga terkait hal itu.

“Saya meminta dipanggil segera agar mematuhi ketentuan atas temuan itu. Biar tidak jadi masalah dikemudian hari,” kata Bupati yang akrab disapa Kang Giri ini.

Baca Juga  Penyambutan Jemaah Haji Asal Kabupaten Landak

Selain itu di depan DPRD Ponorogo, Bupati juga memberikan penjelasan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan realisasi APBD berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur di antaranya mengenai rincian pendapatan dan belanja daerah Ponorogo serta neraca daerah Ponorogo per 31 Desember 2021 yang terdiri dari aset daerah, kewajiban dan ekuitas Pemkab Ponorogo.

Bupati Sugiri Sancoko dalam jawabannya, juga menyebutkan mengenai alasan keterlambatan perbaikan jalan karena kenaikan pajak dan material yang signifikan.

Sedangkan jawaban soal penanaman padi 14 ton menurut Sugiri, pada intinya hal itu masih baru tahap penelitian.

“Kemudian soal kerjasama dengan Maroko untuk PD Sari gunung menurutnya belum be to be karena belum BUMD”Jadi tidak bisa kerjasama dengan pihak ketiga,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *