Pemeliharan Rutin Jalan di Kelola UPTD PUPR Magetan : Wilayah 3 Ada 1.500 M Dikerjakan Secara Swakelola.
Beritatrends, Magetan – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan terus perbaiki jalan rusak di Magetan.
Setiap hari UPTD Dinas PU dan Unit Reaksi Cepat (URC) pasti melakukan kegiatan perbaikan jalan. Seperti halnya pagi ini perbaikan jalan rusak di Wilaya Desa Tunggur, Kamis (20/10/2022).
Di Tahun 2022, titik rusak jalan yang dikelola PUPR Magetan biasanya disebabkan karena curah hujan tinggi sehingga menyebabkan genangan air, beban yang mengakibatkan kerusakan. Bahkan dari PUPR Magetan sendiri setiap hari juga melakukan pembersihan area jalan-jalan yang rusak.
UPTD Bina Marga PUPR Kabupaten Magetan membagi UPTD menjadi 4 wilayah, yakni :
- Wilayah 1 area Magetan Kota.
- Wilayah 2 area Magetan bagian Selatan,
- Wilayah 3 area Magetan bagian Timur.
- Wilayah 4 area Magetan bagian utara.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Magetan Didiek Budiman, ST menjelaskan, Dinas PUPR ada anggaran pemeliharan rutin jalan yang di kelola UPTD, penangannya di sebar dalam satu wilayah UPTD. Panjangnya 1.500 M, sistem anggarannya Swakelola UPTD Wilayah 3 PUPR Magetan
PUPR Magetan fokus yang ditangani jalan Kabupaten saja yang mengalami kerusakan sesuai dengan prioritas akan melaksanakan perbaikan.
“Langkah perbaikan jalan berdasarkan data. Mereka mendata dan memperbaiki sesuai prioritas, jadi jika ada laporan masuk meraka sudah mempunyai datanya tinggal menunggu sesuai prioritas mana yang akan dikerjakan,” jelas Didiek.
Anggaran, merupakan kendala yang dihadapi Dinas PUPR dalam penanganan perbaikan jalan ditahun 2022 ini.
”Karena yang ditangani Dinas PUPR Magetan cukup banyak, kebijakan tersebut akan diprioritaskan untuk pemeliharaan saja,” terangnya.
Ada dua fokus pengerjaan, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan berkala meliputi satu ruas jalan yang perlu dipelihara, biasanya pakai HRS atau jenis lain yang biasa kita disebut aspal goreng. Pemeliharaan rutin yaitu melaksanakan pemeliharaan rutin, baik laporan dari warga atau data dari UPTD dinas kita tambal sulam.
Sebagai informasi, sepanjang jalan utama mulai Maospati (pertigaan terminal) sampai Cemoro Sewu merupakan kewenangkan Pemprov Jatim. Jadi jika ada kerusakan perbaikan jalan merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim.
“Sebetulnya kita juga, namun hal tersebut merupakan kewenangan Pempov Jatim, kalau kita yang mengerjakan harus koordinasi dan lain sebagainya yang perlu memakan waktu,”tutup Didiek.