Emas tanpa ijin yang beroperasi ditengah-tengah aliran Sungai
Beritatrends, Sanggau – Sumber daya alam merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dikelola dengan baik dan perlu dilestarikan karena hal ini tidak terlepas dari bagian lingkungan, yang menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Sehingga pengelolaan yang tidak arif dan bijak dapat merusak lingkungan bahkan habisnya sumber daya alam di masa yang akan datang. Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, maka cara untuk merealisasikan hal tersebut harus diawali dengan proses pengaturan. Proses pengaturan tersebut seyogyanya berisikan norma hukum yang menunjukkan adanya komitmen dalam melaksanakan keinginan untuk mengelolah usaha pertambangan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Di Indonesia sendiri telah dijelaskan bahwa, Dalam Undangundang Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3 “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat Indonesia itu sendiri.
Pasal tersebut mengandung makna bahwa semua mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan, yang harus dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara, sehingga diharapkan dapat menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kawasan hutan lindung memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan menjaga ketahanan lingkungan, sayangnya kawasan hutan sering kali menjadi sasaran kegiatan tambang ilegal, termasuk tambang emas ilegal. Tambang emas ilegal ini merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Pemanfaatan sumber daya alam yang secara tidak efektif khususnya pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan/Sungai marak terjadi, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pelaku yang tidak memikirkan dampak dari kegiatan penambangan tersebut, mengakibatkan rusaknya atau turunnya permukaan tanah, fungsi pokok hutan dapat berubah secara permanen dan dapat merusak akuifer air tanah. Tidak hanya itu efek dari aktivitas pertambangan tersebut merugikan perekonomian bahkan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan seperti konflik masyarakat lokal tindakan kriminal dan konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya.
Tambang emas termasuk dalam kategori tambang mineral logam. Penambangan emas tanpa izin disebut Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU 3/2020. Sanksinya adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Emas termasuk dalam golongan B, yaitu barang tambang yang vital dan penting bagi kehidupan masyarakat. Emas digolongkan sebagai mineral logam.
Pertambangan emas tanpa izin atau PETI adalah kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. PETI juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta degradasi hutan.
Namun anehnya dengan beredar video berdurasikan 18 detik dan 24 detik yang memperlihatkan adanya kegiatan pekerjaan emas tanpa ijin yang beroperasi ditengah-tengah aliran Sungai, Desa Semarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Senin (21/04/2025) kemarin.
Menurut informasi yang ada, pekerjaan emas tanpa adanya ijin tersebut sering kali diberitakan oleh awak media namun tidak adanya tindak lanjut dari penegak hukum yang bertugas.
Bahkan, informasi yang diterima adanya pengumpulan dana sebesar 33 juta persatu unit lanting jek namun pekerjaan emas tanpa ijin tersebut masih tetap beroperasi.
Mungkinkah kebal hukum atau memang benar seperti itu yang diberitakan sebelumnya bahwa aman pekerja peti dikarenakan sudah adanya setoran kepada Kapolda Kalbar ? Jika tidak, lantas kemana larinya uang yang begitu besar dikumpulkan itu ? Bahkan jika dikalkulasi mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, tanya beberapa narasumber yang enggan disebut namanya yang sering kali melihat pekerjaan emas tanpa adanya ijin tersebut, Senin (21/04/2025) kemarin.
Padahal penegakan hukum terhadap PETI bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Kemudian, disarikan dari artikel Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Bahwa PETI merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.
Lantas, apa sanksi pidana bagi pengusaha tambang ilegal ?
Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.
Sanksi administratif bagi pelaku pertambangan ilegal berupa :
- a. peringatan tertulis
- b. denda
- c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
- d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Jadi, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan, atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU 3/2020.
Sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 s.d. Pasal 161B UU 3/2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020, Pasal 163 UU 4/2009, dan Pasal 164 UU 3/2020.
Sebagai contoh, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Berikut adalah isi Pasal 35/2020 selengkapnya:
1. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- a. nomor induk berusaha;
- b. sertifikat standar; dan/atau
- c. izin.
3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- a. IUP
- b. IUPK
- c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
- d. IPR
- e. SIPB
- f. izin penugasan
- g. Izin Pengangkutan dan Penjualan
- h. IUJP
- i. IUP untuk Penjualan
4. Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
- b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Dasar Hukum:
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari melihat dasar hukum yang dibuat seharusnya penegak hukum melaksanakan aturan yang berlaku bukanya justru hukum hanya buat mainan mereka, dan para APH nya lah yang menjadi Becking selama PETI berjalan, karena mereka mendapatkan upeti yang cukup pantastis.
Jadi kalau diambil kesimpulan buat apa ada undang-undang tersebut, tapi tetap dilanggar oleh mereka yang berduit dan mereka yang paham hukum, dan ini semua bisa undang-undang berjalan tergantung pimpinan tertinggi di negara ini selama tidak pura -pura tuli dan pura-pura buta.