TAMPIL-Para senimanan menampilkan seni dan budaya reog pada kegiatan bertajuk Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal berlangsung di lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (28/7/2024).
Beritatrends, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggandeng para seniman untuk menggempur keberadaam rokok ilegal di bumi kampung pesilat Indonesia. Kegiatan yang bertajuk Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal berlangsung di lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (28/7/2024).
Kegiatan yang dihadiri ribuan warga itu diselenggarakan bersama Kantor Bea Cukai Madiun untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai, sekaligus dalam rangka Hari Jadi ke-456 Kabupaten Madiun.
Para seniman yang tampil dalam acara itu menyajikan aneka seni dan budaya berupa Jaranan, Reog dan Campursari.
SAMPAIKAN MATERI–Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi menyampaikan materi sosialisasi perundang-undangan tentang cukai di kegiatan bertajuk Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal berlangsung di lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (28/7/2024).
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Didik Harianto dalam sambutannya menyatakan program Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal ini menjadi salah satu upaya Pemkab Madiun mensosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat.
“Kami berharap lewat sosialisasi ini masyarakat yang hadir dapat memahami tentang ketentuan-ketentuan maupun aturan-aturan tentang cukai,” kata Didik.
Didik menyatakan bila warga mengenali ciri-ciri rokok ilegal maka dapat menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu ini pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa meningkat, dan digunakan untuk kegiatan pembangunan secara umum yang ada di Indonesia.
Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi saat memaparkan materi menuturkan selain sosialisasi, pihaknya terus melakukam penegakan hukum terkait dengan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal juga terus dilakukan.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu kegiatan dari Bea Cukai di Indonesia dengan melakukam Gempur Rokok Illegal secara nasional termasuk yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madiun,” tutur Slamet.
Slamet mengatakan Kantor Bea Cukai Madiun telah melakukan penindakan di lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja dari Kantor Bea Cukai Madiun. Bentuknya berupa
penindakan di jasa-jasa pengiriman karena pergerakan rokok illegal juga sudah mulai menyasar lewat online.
Agar mudah mengingat ciri-ciri rokok ilegal, Slamet menyingkatnya dengan 2P dan 2B.
P yang pertama adalah polos, artinya dalam bungkus rokok tidak ada cukai yang seharusnya ditempel sebagai salah satu pungutan. P kedua adalah palsu, artinya ada pita cukainya tapi cukai tersebut bukan berasal dari Kantor Bea Cukai yang resmi mengeluarkan pita cukai, biasanya berupa foto kopian atau cetakan biasa.
“Untuk B yang pertama adalah bekas, artinya pita cukai sebenarnya asli tapi pernah ditempelkan di bungkus BKC yang sudah pernah beredar. Sedangkan B yang kedua adalah berbeda, artinya ini baik ditempelkan misalnya dari rokok SKM kemudian ditempelkan di bungkus SKT maupun dari pabrik rokok A kemudian ditempelkan di pabrik rokok B,” jelaa Slamet.
Bagi yang melanggar aturan perundang-undangan tentang cukai maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan badan. Selain itu dapat memberikan sanksi administrasi berupa pengenaan cukai dan sanksinya dua kali cukai yang harus dibayar.