Pemkab Madiun Gelar Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau 

OPERASI–Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar operasi gabungan memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Rabu (19/6/2025). Nampak tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, TNI dan Polri mengecek keberadaan rokok ilegal di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Rabu (19/6/2025).

BeritaTrends, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar operasi gabungan memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Rabu (19/6/2025). Operasi tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, TNI dan Polri menyasar kios dan toko yang menjual rokok di dua desa di Kecamatan Kebonsari, yakni Desa Kedondong dan Balerejo.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati menyatakan operasi gabungan itu merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pedesaan, sejalan dengan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Tim gabungan menyasar sejumlah warung dan toko eceran yang diduga menjual produk tembakau tanpa pita cukai resmi.

“Operasi ini tak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan. Tetapi juga edukatif kepada masyarakat.Kami melakukan penyisiran sekaligus memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang bahaya dan dampak hukum dari penjualan rokok ilegal,” kata Tatik.

Tatik mengatakan keberadaan rokok ilegal merupakan pelanggaran yang merugikan negara dan berisiko bagi kesehatan publik.
Menurut Tatik, hasil operasi gabungan kali tidak ditemukan penjualan rokok ilegal. Kondis itu menunjukkan  masyarakat Kecamatan Kebonsari  memahami dan mengerti rokok ilegal dan legal.

“Kami sampaikan ke pedagang cek rokok yang dijual. Ternyata yang dijual resmi rokok legal. Kami juga sanpaikan para penjual untuk tidak menerima tawaran dari sales atau dari manapun terkait rokok ilegal. Apalagi rokok ilegal lebih murah,” jelas Tatik.

Baca Juga  Organisasi Wartawan dan Perusahaan Media di Magetan Tegas Tolak RUU Penyiaran

Tatik memastikan operasi gabungan akan terus digelar dengan sasaran toko dan kios di pedesaan.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Alvian, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mengatasi peredaran rokok tanpa cukai. “Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sangat penting dalam pengawasan dan penindakan. Kami berkomitmen melakukan langkah-langkah tegas di titik-titik rawan peredaran rokok ilegal,” jelas Alvin.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar hukum,” demikian Alvin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *