Beritatrends, Magetan – Tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut tenaga honorer di Kabupaten Magetan akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, terkait rencana penghapusan status tenaga honorer di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan akan tetap mempertahankannya.
Saat ditemui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan, Masruri mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah akan menghitung dan mengalokasikan kembali anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN. Dengan catatan, telah terdaftar pendataan dalam data base (basis data) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemarin ada edaran dari Kemenpan-RB, intinya agar pemerintah termasuk pemerintah daerah tetap menganggarkan para honorer yang masuk data base,” ungkap Masruri, Selasa (22/08/2023).
Ia menyebut, jumlah tenaga non ASN yang telah masuk data base BKN adalah sebanyak 1.909 orang. Keseluruhan tersebar di instansi lingkup Pemkab Magetan.
“Akan kita sampaikan kepada Kepala OPD terkait kebijakan-kebijakan kaitannya dengan tenaga non ASN ini,” tegas Masruri.
Dijelaskan Masruri, tenaga non ASN masih diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
Pun soal tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan tenaga pengemudi juga masih bisa dipekerjakan.
“Untuk gaji normatifnya UMR ya, tapi ada beberapa terutama yang di kecamatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan dan disesuaikan dengan jam kerja atau kontribusinya,” jelasnya.