Penambang Nikel di Pulau Gebe Bermasalah

Alat berat yang diangkut tongkang didaratkan lewat Jeti tidak berijin di kawasan hutan lindung Pulau Gebe

BeritaTrends, Halmahera Tengah – Selain merusak ekosistem di Pulau Gebe akibat dari penambangan nikel yang menyalahi prosedure. Diperparah lagi ada empat sub kontraktor yang diduga tak berijin.

Beberapa Tambang yang diduga melakukan aktifitas penambangan tidak sesuai kaidah Tata Kelola yang sesuai prosedure adalah PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugerah Sukses Mining, PT Batra Putra Mulia, PT Mineral Jaya Molagina dan PT Elsaday Mulia. Sedangkan dari tiga belas subkontraktor yang diduga kuat tak berijin diantaranya PT Mineral Resources Indonesia (MRI), PT Harvest Contruntion, PT Gestmani Indah dan PT Dua Delapan Resources. “Mereka inilah yang merusak lingkungan hidup di Gebe,” kata Mutalib Ibrahim tokoh WALMIH (Wahana Lingkungan Muda Hidup) Halmahera Tengah warga Kampung Umere kepada pers.

Peta pulau Gebe yang ditambang nikelnya oleh 7 kontraktor

Mutalib Ibrahim menyoroti Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) yang terkesan diam tak berkutik terhadap berbagai dampak buruk yang timbul dari aktivitas tambang tersebut. Padahal secara kasat mata terlihat sejumlah masalah yang meresahkan warga, mulai dari pencemaran lingkungan yang berujung pada ancaman kepunahan ekosistem di laut hingga gangguan kesehatan warga Pulau Gebe.

“Pencemaran lingkungan sudah jelas dan nyata seperti yang dilakukan oleh PT Batra Putra, tetapi Pemda Halteng justeru seolah menutup mata serta telinga terhadap jeritan warga Pulau Gebe,” katanya.

Pulau Gebe saat ini menurut Mutalib, dijajah oleh investor tambang yang tercatat sebanyak 7 perusahan dengan 13 sub kontraktor. Mereka telah membuat hutan gundul dibabat habis, laut tercemar limbah dan kesehatan warga terkontaminasi limbah pertambangan.

Baca Juga  Ditinggal Undangan Manten, Rumah Di Sampang Hangus Dilalap Si Jago Merah

“Kondisi Pulau Gebe bisa hancur akibat dibabat perusahan tambang yang tidak prosedural, terutama PT Batra Putra Mulia. Pemda Halteng harus berani ambil tindak dengan cara memberi sangksi tegas atau menghentikan aktivitasnya sekaligus evaluasi mereka atas pencemaran perairan di Umera,” ujar Mutalib.

Mutalib menambahkan, tentang puluhan alat berat –eskavator- yang dikirim dengan tongkang oleh PT MRI subkontraktor dari PT Smart Marsindo di turunkan di Jeti yang tidak berijin. Puluhan alat berat tersebut digunakan untuk penambangan ilegal secara besar besaran di area tambang yang tidak berijin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *