Dengan cara Begini kami untuk pengalangan dana
Beritatrends, Madiun – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi dikabupaten Madiun. Kali ini menimpa seorang anak dibawah umur sebut saja putra (14) warga Desa Klangon Kec. Saradan Kabupaten Madiun Jatim.
Investigasi Beritatrends di Desa tempat tinggal korban, melakukan wawancara dengan Sumadi. Yang merupakan Ketua Karang Taruna Dukuh Pohulung RT 06/01 Desa Klangon Saradan Madiun Jawa Timur.
Sumadi membenarkan, dilingkungan telah terjadi persetubuhan anak yang masih dibawah umur (14), yang diduga dilakukan orang terdekat korban. Dengan dibuktikan anak tersebut hamil dan sampai melahirkan seorang bayi lali-laki pada 23 Agustus 2021 Sekitar 16:00 Wib. di Rumah Sakit Umum Daerah Sogaten Kota Madiun.
Baik Ketua karang taruna maupun semua warga desa tersebut sangat heran atas kejadian ini. kenapa pada saat pertama kali mengetahui anaknya yang masih dibawah umur hamil. Dan tidak ada yang bertanggun jawab atas kehamilan tersebut. Kenapa keluarga korban tidak melaporkan ke pihak yang berwajib, Itu yang menjadi pertanya oleh semua warga sekitar.
Sumadi seorang tokoh pemuda desa mengatakan, korban tinggal satu rumah bersama dengan neneknya. Yang kebetulan rumahnya besebelahan dengan rumah ibu kandungnya. Yang sekarang Ibu kandungnya sudah menikah lagi dengan Sukadi warga setempat yang sekarang menjadi ayah tirinya.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ini menjadi ramai, setelah ayah kandung korban ( Sunarwan) mengetahuinya anak kandungnya hamil. Dan tidak ada yang bertanggung jawab atas perbuatan terhadap anak kandungnya.
Sunarwan, orang tua kandung korban langsung mengadukan permasalahan ini ke Unit PPA Polres Madiun pada 24 Agustus 2021.
Kasus ini mengundang banyak simpati warga masyarakat desa Klangon ke Sunarwan ayah kandung korban. Yang berani dan gigih mengadukan masalah ini ke pihak berwajib untuk mencari keadilan.
Dengan mengusung tema KITA PANCASILA, dengan sloganya. Kita Butuh Keadilan, Kita Butuh Dukungan, dengan tuntutan Hukum Harus Ditegakan. Masyarakat desa Klangon khususnya Dukuh Pohulung, mengadakan penggalangan dana.
“Penggalangan dana sukarela, Sumadi tokoh pemuda desa tersebut mengatakan. Hasil dari penggalangan dana nantinya diperuntukan untuk Sunarwan Ayah kandung korban yang sehari harinya bekerja sebagai kuli bangunan,” terang Sumadi.
“Bantuan penggalangan dana tersebut untuk menambah biaya mencari Pengacara. Kita semua warga sini hanya bisa membantu seperti ini, untuk proses kehukumnya biar pengacara yang mengatasinya, karena kita orang desa tidak paham akan hukum,” Imbuh Sumadi.
Adi And Dewa, Pengacara yang ditunjuk oleh ayah kadung korban di saat ditemui dikantornya mengatakan. Untuk masalah ini kita Prioritaskan, karena kasusnya anak dibawah umur yang menjadi korban. Jadi terkait biaya kita tidak ada target, semampunya dan seiklasnya saja. Bahkan hanya menganti Alat Tulis Kantor (ATK) saja kita siap kawan kasus ini.
“Sebab, pelaku yang sebenarnya harus terungkap dan menerima hukuman yang sepantasnya. Karena pelaku merupakan kategori seorang Predator anak yang akan berkeliaran terus mencari mangsa. Jika tidak kita amankan sangat berbahaya akan timbul korban – korban berikutnya,” jelas Adi And Dewa.