Pengambilan Keputusan Raperda Menjadi Perda: Perubahan Ditutup Dengan Silpa Tahun 2021, Kurang Lebih 363 milyar

Tanggapan Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD tentang Raperda perubahan APBD T.A 2022

Beritatrends, Magetan – Pendapat akhir Bupati Magetan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022

Sebagaimana telah kita ikuti bersama rangkaian acara rapat paripurna ini yang diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran pembahas Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, maka kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah mencapai tahap akhir.

Selama pembahasan terhadap catatan-catatan, rekomendasi dan harapan DPRD, oleh pemerintah daerah dijadikan bahan pertimbangan, pijakan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan kegiatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. selanjutnya akan disampaikan beberapa hal terkait dengan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebagai berikut :

  1. Bahwa proses penyusunan perubahan APBD telah mendasarkan pada dokumen perencanaan yakni perubahan RPJMD, perubahan RKPD dan perubahan KUA PPAS yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sekaligus juga telah dibahas bersama dengan DPRD.
  2. Dengan adanya kenaikan bbm dan inflasi, telah mengalokasikan belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
  3. Dalam rangka dukungan APBD terkait percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, telah mengalokasikan dan melaksanakan pengadaan barang atau jasa dan modal menggunakan produk dalam negeri dan UMKM. hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 dan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 027/1022/SJ dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 1 tahun 2022.
  4. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan penyedia lokal, telah memberikan pendampingan dan memberikan ruang kepada UMKM dan IKM Magetan untuk mendaftar di toko daring Jatim Bejo dan Katalog lokal serta mendorong SKPD untuk ikut berperan aktif bertransaksi dalam toko daring.
  5. Dalam rangka memenuhi ‘’Mandatori Spending’’ bidang infrastruktur, telah mengalokasikan sebagian besar tambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 untuk belanja modal.
Baca Juga  Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, Dandim 0804 Perkuat Sinergi TNI Polri Di Magetan

Dengan upaya percepatan penyerapan anggaran dan pengendalian pada semua tahapan kegiatan maka diharapkan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. untuk itu saya mengajak kepada semua pihak, terutama kepala SKPD selaku pengguna anggaran untuk terus melakukan evaluasi menuju ke arah yang lebih baik.

Selanjutnya, dengan telah dilaksanakannya pengambilan keputusan terhadap rancangan PERDA tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2022, berarti rangkaian pembahasan telah mencapai tahap akhir. namun demikian sebelum rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka masih diperlukan satu tahapan lagi yakni adanya evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Sekali lagi patut kita syukuri bersama bahwa berkat bimbingan dan petunjuk allah semata serta kerjasama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, pembahasan rancangan PERDA tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Ketua DPRD Magetan Sujatno SE, MM. mengatakan, agenda DPRD Kabupaten Magetan mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2022, jadi ini mekanisme yang harus kita lakukan, proses yang harus kita lakukan, jadi mulai awal sampai akhir pada malam hari ini pada tahap akhir yaitu pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda.

“Ada beberapa struktur anggaran perubahan baik pendapatan, pembiayaan, pembelanjaan, yang sebagian besar itu ditutup dengan Silpa tahun 2021, kurang lebih sebesar 363 milyar sekian,”papar Sujatno.

Tentunya harapan kami tingkat pengangguran bisa di tekan, tingkat kemiskinan itu bisa berkurang dan pertumbuhan ekonomi, ini sungguh sesuatu harapan kita bisa diatas 5%, lalu yang menjadi perhatian kami dalam fungsi pengawasan bahwa sampai dengan semester 1 Tahun 2022 bahwa penyerapan anggaran itu masih 32,6% dari total anggaran yang tersedia, tentunya ini kita tekankan pada Dinas terkait, untuk segera menyerap anggaran tersebut.

Baca Juga  Penarikan Mahasiswa Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)-2 Dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) IKIP-PGRI Pontianak

“Kalau bisa segera terserap ini semata mata untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat, tentunya kita himbau untuk dinas terkait yang sudah merencanakan kegiatan dan penganggaran bisa segera diserap, sehingga prosentase penyerapan itu bisa lebih tinggi, karena untuk semester 1 masih 32,6% ini masih relatif rendah,”pungkas Sujatno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *