Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magetan Masa Bhakti 2021-2026

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magetan Masa Bhakti 2021-2026 yang dilaksanakan di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, Rabu (05/01/2022)
Dihadiri Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto SH. M.S.i, Kepala OPD terkait, Forkopimda, Forkopimcam, Pengurus AKD dan Kepala Desa (Kades)

PPDI merupakan wadah perangkat desa guna mempererat tali silaturahmi dan saling mengenal antara perangkat desa se Kabupaten Magetan. Perangkat Desa, sebagai ujung tombak pembangunan didesa, siap membantu dan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan secara lebih baik lagi dan optimal.

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto S.H. M.Si minta supaya ada jaminan kesehatan sama tenaga kerja, sebenarnya sudah kami sediakan tapi ternyata ada perangkat desa dan staf itu yang kemudian jadi masalah hukum nantinya. oleh sebab itu jalan keluar sementara perangkat desa yang struktural itu nanti di APBD untuk staf..

” Untuk anggaran Sudah disediakan sebesar 2 milyard”

serta Pihaknya juga Mengucapkan selamat kepada anggota pengurus perangkat desa Indonesia kabupaten Magetan periode 2021 – 2026 organisasi ini dibentuk untuk hal yang baik, menyuarakan sekaligus tukar pengalaman sharing yang baik dan kebaikan desa masing masing.

Ditempat yang sama Nanang Ari Purnomo mengatakan Terkait kepesertaan BPJS dimagetan khususnya untuk perangkat desa sudah ada 46 desa yang ikut kepesertaan BPJS. tetapi meskipun 2 tahun terakhir ini pemerintah kabupaten Magetan sudah menganggarkan tetapi belum bisa terealisasi karena informasinya masih ada kendala teknis. untuk itu PPDI kabupaten Magetan akan segera melakukan koordinasi kepada pihak pihak terkait, dengan OPD seperti dinas PMD, BPKAD, juga BPJS kesehatan terkait dengan permasalahan ini.

Karena kami selama 2 tahun terakhir ini harus membayar premis secara mandiri, meskipun pemerintah daerah sudah menggarkarkan untuk pembayaran premium premium yang 4% , artinya kami harus membayar 5%. Secara aturan pemendagari 119 kan 1% ditanggung oleh peserta. dalam hal ini perangkat desa 4% oleh pemberi kerja atau pemerintah daerah kabupaten Magetan

Baca Juga  PJ Bupati Pringsewu Buka Survei Simulasi Akreditasi RSUD Pringsewu 

Informasi melalui teman teman PPDI se-Indonesia hanya tinggal Kabupaten Magetan dan Banyuwangi, Alhamdulillah kabupaten yang lain sudah ikut kepesertaan BPJS semua. Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *