Beritatrends, Pesawaran Lampung– Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) adalah sejumlah dana yang digelontorkan oleh Pemerintah kepada sekolah-sekolah di Indonesia guna menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang ditentukan.
Dana BOS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang besarnya bervariasi untuk setiap sekolah, tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan.
Adapun dana Bos ini disalurkan secara langsung ke rekening sekolah bantuan penerima yang hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Agar dana BOS ini dapat disalurkan, setiap sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa untuk memastikan keabsahan data siswa yang telah diinput pada aplikasi BOS online. Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya kecurangan dalam pengajuan dana BOS Senen (14/05/2024).
Namun seperti nya beda hal nya dengan apa yang ada di SMAN 1 Negeri Katon pengunaan anggaran dana bos yang dikelolah Oleh kepala sekolah SMAN 1 negeri Katon diduga tidak transparan dan disinyalir banyak nya ke janggalan
Pasalnya kepala sekolah SMAN 1 Negeri Katon (HD),saat awak media mempertanyakan pemutusan langganan dan jasa koran dirinya mengatakan kalau koran koran itu menjadi sumber dari pada temuan BPK jelas nya
Kepala sekolah SMAN 1 Negeri Katon (HD)(diruang kerjanya) pukul 11,45 wib saat awak media menanyakan soal jumlah murid dirinya mengatakan tidak tau persis jumlah nya padahal harusnya dirinya tau persis tentang keadaan sekolah yang dipimpinnya ,
Ketika disinggung soal jumlah dana yang diterima dirinya mengatakan kalikan saja 500 Siswa x dana bos per siswa,dengan santai dirinya menjawab ,
Dari salah satu awak media mempertanyakan angaran dana bos yang sudah di realisasikan pada Thun 2023 itu apa apa saja pak.dengan ketus iya menjawab banyak mas.jawab nya ke pada awak media ,salah satu nya
1,Guru honorer
2,bangunan pos jaga yang ada di depan
3 ,pembayaran oplah atau koran
Yang besar itu gajih buat guru honor mas sama buat bayar koran kalian itu ,pungkas nya kepsek SMAN 1 Negrikaton (HD)
Sementara ketika awak media menanyakan jumlah guru honor dan sistim regulasi pembayaran guru honor itu bulanan atau perjam ,dirinya tidak mau menjelas kan itu rahasia kami itu tertutup .
(HD) Juga mengatakan ,dari pihak kami melakukan kan pemutusan itu karena kami takut di jadikan Sempel oleh( BPK)kami di periksa oleh BPK,peraturan BPK itu sekarang sudah semakin ketat,bila mana di pesawaran ini ada 14 sekolah SMAN yang empat akan di jadikan( Sempel )kalo tidak menurut kepada mereka .imbuh (HD)selaku kepsek SMAN 1 Negrikaton
Kami juga di periksa oleh inspektorat jadi saya tidak perlu menjelaskan kepada kalian secara detil jadi kalian ,klo kurang jelas tanya saja sama guru TU
Saat kami konfirmasi terhadap guru TU,,berpa guru honor dan juga mengenai bangunan pos penjagaan ,dan apa.(bpk) benar telah memeriksa di sekolahan ini ,terutama yang mana ini mas yang mau di tanyakan,soal nya saya gak mau salah jawab nanti salah di salahkan oleh kepala sekolah di sini.jadi yang saya jawab itu yang saya tau aja .
Mengenai guru honor dihitung per jam dan satu jam Rp 40 ribu 700 dan pembayaran nya setiap pencairan dana Bos ,
Kalo Bangunan pos itu dari uang komite bukan dari dana bos pak
Klo BPK itu dari Thun 2023 sampai sekarang belum ada yang memeriksa tapi klo yang laen nya kepala sekolah nya yang tau persis.tutupnya