Terminal GadingrejoTipe B Pringsewu
BeritaTrends, Pringsewu – Hiburan malam atau pasar malam di area Terminal Gadingrejo Tipe B Sudah Memiliki Izin Lengkap dan untuk kegiatan UMKM guna meningkatkan ekonomi rakyat,Kamis(17/7/2025).
Saat di Konfirmasi melalui ponsel pribadinya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo Selasa Malam (15/7/2025) terkait Izin Pakai Area Terminal Gadingrejo untuk Kegiatan UMKM/Hiburan Rakyat Pasar Malam mengatakan, lewat percakapan Washapp besok koordinasi dengan Ka. UPTD Terminal Dwi Sugianto dan memberikan nomor telp Ponsel KA. UPTD Terminal, terangnya di percakapan Washapp dengan media ini.
Berkat petunjuk itu pada hari Rabu Pagi sekitar jam 09.30 wib media ini mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung ditengah Perjalanan KA. UPTD Terminal Pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Dwi Sugianto mengatakan, sedang ada kegiatan di Bapeda Provinsi Lampung silahkan datang temuin beberapa orang kawan saya di ruang Ka. KUPT Terminal Pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung keterangan di percakapan Ponselnya dengan media ini Rabu pagi (16/7/2025).
Kepada Media ini Rabu (16/7/2025) Kasub Umum UPTD Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Firman Zubaidi,S.Sos.MM mengatakan, pertama yang harus di garis bawahi kami tidak merubah fungsinya Terminal Tipe B Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung, kegiatan di Terminal setiap hari tidak ada yang terganggu.
“Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menjelaskan ada tiga Fungsi Terminal Kelas B Gadingrejo yang pertama dari segi fungsi sosial, perkembangan ekonomi dan transportasi kendaraan penumpang. Kegiatan di Terminal Gadingrejo untuk UMKM guna meningkatkan ekonomi rakyat serta banyak inovasi yang telah dilakukan untuk kemajuan terminal,”ujarnya.
Sementara itu Kasub Sapras pada UPTD. Ka Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengatakan, juga pihak ke-tiga diwakili Pak Agus P warga Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mendatangi kami meminta pinjam tempat untuk kegiatan UMKM karena melihat izin dan berkasnya lengkap kami bolehkan melihat juga ada izin dari kepala Pekon setempat baik Pekon Gading Rejo Utara dan beberapa Pekon lainnya.
Kepada media ini beliau mengatakan, juga kami tidak bisa menunjukkan berkasnya ini kecuali yang meminta Inspektorat dan Kejaksaan RI dengan nada bicara bercanda.
“Beliau mengatakan juga bajet biaya pinjam pakai tempat itu untuk menambah PAD Provinsi Lampung berdasarkan arahan Pak Gubernur Lampung meningkatkan PAD Provinsi Lampung, kalau soal jumlah Nilainya kami tidak tahu berapa silahkan tanya dengan yang bidang soal itu,”ujarnya.
Sementara itu salah satu Owner Organisasi Ariesta Jaya Agus P mengatakan, lewat ponsel pribadinya Rabu Sore (16/7/2025) Bazar murah, UMKM dan Komedi putar di Terminal Gadingrejo Izin pinjam pakai dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, untuk ikut mendukung Program Pemerintahan mengembangkan dan membatu menggerakkan usaha kecil dan menengah di mana juga untuk menghibur masyarakat dengan wahana wahana hiburan untuk anak-anak dalam masa liburan sekolah, beliau juga menunjukkan Surat Izin Keramaian sudah ada dari Kepolisian Resor Pringsewu dari tanggal 20 Juni 2025 – 20 Juli 2025.
Sampai berita ini di publish Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. belum ketemu untuk di konfirmasi terkait salah satu pemasukan PAD (pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan) Lampung dari izin pakai Terminal Gadingrejo Tipe B.