Penyelidikan Kasus Pembunuhan yang Direkayasa Lakalantas di Ponorogo : Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Beritatrends, Ponorogo – Penyelidikan kasus pembunuhan yang direkayasa sebagai kecelakaan lalu lintas dengan korban Jiono (39), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo, pada 6 April 2024 lalu terus berlanjut.

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo telah menetapkan empat orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan bahwa dari empat tersangka tersebut, salah satunya adalah anak di bawah umur.

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial AG, DN, dan MKA.

Keempatnya diketahui ikut terlibat dalam rekayasa informasi kepada keluarga korban, dengan mengatakan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

“Tersangka utamanya adalah Sapto Utomo yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas. Sedangkan tersangka lainnya ini ikut merekayasa dengan memberikan informasi yang salah bahwa korban meninggal akibat kecelakaan,” ujar Anton Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jumat (21/6/2024).

Kapolres juga menjelaskan bahwa pada saat peristiwa penganiayaan terjadi antara korban dan tersangka utama, keempatnya mengetahui namun membiarkan kejadian tersebut berlangsung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ada pembiaran yang dilakukan oleh para tersangka ini. Ditambah dengan tindakan merekayasa kejadian,” tegasnya.

Mantan Kapolres Madiun tersebut menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Obstruction of Justice atau tindak pidana berupa penghalangan keadilan dalam hukum pidana.

“Mereka tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan tersebut, namun tetap berstatus tersangka. Kita tidak lakukan penahanan tapi mereka wajib lapor, berkas tetap kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat adanya upaya rekayasa yang dilakukan oleh para tersangka untuk menutupi kejadian yang sebenarnya. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga  Hadiah Idul Fitri, 221 Narapidana Rutan Kabanjahe Mendapatkan Remisi, 7 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *