Beritatrends,Pringsewu – Perda(Peraturan daerah) soal Mou kerjasama di intansi Pemerintah dan Pekon perlu segera dibuatkan dan dibahas di DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Bupati Pringsewu,Senin 16 Juni 2025.
Saat di hubungi media ini yayan (41)senin(16/6) mengatakan perlu sekali soal perda tentang MOU Kerjasama media di Intansi Pemerintah dan Pekon,agar nama baik Pers/Press/Jurnalist/Reporter/Wartawan lebih baik dan propesional dalam bekerja diwilayah Kabupaten Pringsewu.Saya berharap Bupati Pringsewu H.Riyanto Pamungkas dan Para Legislatip DPRD Kabupaten Pringsewu segera dibahas dan disahkan Perda Tentang Kerjasama Mou Media baik cetak,televisi,dan online. untuk bahan pembuatan perda perlu juga dibuatkan syarat seorang Pers yang bisa bekerjasama di Wilayah Kabupaten Pringsewu seperti ini contohnya :
1. Memiliki Izajah terahir minimal SMA sederajat legalisir atau S1.Sarjana.
2.Memiliki KTA.Pers aktif.
3.Memiliki Surat Tugas dari Perusahaan Koran media masing-masing yang masih berlaku.
4.memiliki sertifikat uji kompetensi pers atau Diklat jurnalistik atau sejenisnya.
5.Perusahan media nya sudah berbadan hukum PT,atau sudah memiliki Badan Hukum tetap dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
6.Memiliki minimal SIM C atau SIM A.
8.KTP sesuai Kabupaten tempat tugasnya.
9.Aktif melakukan kegiatan jurnalistik tanpa putus setiap hari atau seminggu sekali memiliki karya tulis Jurnalistik.
10.Satu Orang Satu Media.
11.Memiliki nomor rekening Perusahaan Koran media dan Rekening Pribadi Bank Lampung.
12.Memiliki NPWP Perusahaan atau NPWP pribadi,ujarnya.
Untuk diketahui publik dalam pantauan awak media untuk wilayah Kecamatan Gadingrejo sudah ditetapkan aturan ketat seperti ini dan berjalan lancar dan menekan pula penggunaan anggaran publikasi yang berlebihan.
Johan salah satu warga Pringsewu juga mengatakan Senin(16/6/2025) untuk menjaga Marwah Pers dan menjaga nama baik Pers ,itu Perda soal mou media perlu dibahas dan cepat di buat sahkan oleh DPRD dan Bupati Pringsewu soalnya di Kabupaten Tanggamus sudah dibuat lama Perda soal MOU Media yang bekerjasama di Instansi Pemerintah Pemda kita bagian dari pecahan Kabupaten Tanggamus seharusnya lebih baik’ lagi mengikuti kabupaten kabupaten yang sudah menerapkannya sudah lama , terangnya.