Persoalan Intoleransi Di Desa Elo, Kapolres MBD: Ada Misinformasi,Sekda GSJA Maluku: Bukan Ibadah KKR

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Dwi Bachtiar Rival, SIK, MH

Beritatrends, Tiakur/Maluku Barat Daya – Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Dwi Bachtiar Rival, SIK, MH di ruang kerjanya saat di temui para awak media (22/11/2021).

“dilaporkan ke saya bahwa yang terjadi oleh karena adanya misinformasi, pendeta menyampaikan ke perangkat desa, tapi perangkat desa sedang ada kesibukan lain sehingga tidak terakomodir dengan baik, sehingga terjadinya seperti itu”, kata Kapolres.

Selanjutnya di jelaskan Kapolres bahwa sesuai laporan yang di terimah bahwa, kedatangan rombongan pendeta ke Desa Elo yang pertama adalah mau mengucapkan terimakasih kepada salah satu pemilik rumah dan setelah itu mereka melakukan ibadah bersama.

Hal yang sama di sampaikan oleh Sekertaris Daerah Maluku Gereja Sidang Jemaat Allah, Pdt. Wellem J. Latuny, S.Th, MA saat di temui awak media di Tiakur. “Kedatangan rombongan pendeta GSJA ke Desa Elo sebenarnya adalah untuk menyampaikan terimah kasih kepada salah satu jemaat dan keluarga pemilik rumah, yang telah menyerahkan rumahnya untuk digunakan sebagai tempat Ibadah selama lebih dari satu tahun.

Dan organisasi mengembalikan rumah tersebut kepada pemiliknya untuk di pergunakan kembali”, ungkap Latuny.

Latuny juga menyampaikan bahwa rombongan pendeta tersebut datang ke Desa Elo karena sebelumnya ada kegiatan Rapat Kerja Wilayah di Jemaat GSJA Crom di Desa Lelang.

Jadi sebagai lembaga gereja mereka datang ke Elo tujuannya hanya untuk mengucapkan terimah kasih dan kemudian melakukan ibadah bersama. Selanjutnya Latuny mengatakan bahwa Ibadah yang akan dilakukan bukan ibadah KKR seperti informasi yang beredar, kami tegaskan bahwa ibadah tersebut hanya ibadah biasa karena bersifat internal.

Sekertaris Daerah GSJA Maluku
Pdt. Wellem J. Latuny, S.Th, MA

Menyangkut izin ibadah Sekertaris Daerah GSJA juga menjelaskan kepada media ini bahwa, “menyangkut izin sebagai kelembagaan, organisasi GSJA adalah organisasi resmi menurut undang-undang, dan keberadaan GSJA sebagai gereja di Desa Elo suda sesuai standar aturan yang ditetapkan Departemen Agama, karena berdasarkan laporan Badan Pengurus Wilayah, hanya Kepala Desa Elo yang belum memberikan surat rekomendasi keberadaan pelayanan GSJA di Desa Elo.

Namun secara aturan jika kepala desa tidak memberikan izin, Camat sebagai kepala wilayah setempat dapat mengeluarkan keterangan rekomendasi dan itu suda dilakukan. Oleh karena itu berdasarkan rekomendasi dari kepalah wilayah setempat Departemen Agama mengeluarkan rekomendasi izin pelayanan.

Jadi secara aturan kami tidak melakukan pelanggaran hanya karena akan melakukan ibadah bersama. Kami akan terus mengawal proses hukum dari persoalan ini dan akan mengambil langka-langka hukum untuk memastikan prosesnya berada pada koridor yang seharusnya, sambil tetap membuka diri untuk penyelesaian mediasi dengan berbagai pihak”, kata Latuny menutup.

Pos terkait