Beritatrends, Magetan – Para petani tembakau di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan, Arief Ridwan menyebut, sebanyak 1.192 petani tembakau di tujuh kecamatan telah didaftarkan dalam program ini, yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami telah menetapkan penerima melalui SK Bupati, lengkap dengan data by name by address,” ujarnya usai acara peluncuran program di RM Harmadha Joglo, Rabu (10/07/2024).
Program ini akan berlangsung selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2024. “Harapannya ada keberlanjutan di tahun yang akan datang, Bappeda bisa menganggerkan kembali karena itu memang program pemerintah,” tambah Arief.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat, menekankan bahwa dengan perlindungan JKK, biaya pengobatan dan perawatan petani akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan JKM akan memberikan santunan sebesar Rp 40 juta kepada ahli waris petani yang meninggal dunia. Selain itu, beasiswa hingga Rp 174 juta juga akan diberikan kepada anak-anak petani yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.
“Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja yang menghadapi risiko,” ungkap Anwar.
Sugeng Riyadi, seorang petani tembakau dari Desa Gonggang, Poncol, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya program ini.
“Terima kasih kami sangat terbantu dengan adanya perlindungan ini. Meskipun kami tidak mengharapkan terjadinya musibah, setidaknya kami merasa lebih aman,” ungkap Sugeng.
Dengan adanya program perlindungan sosial ini, diharapkan kesejahteraan petani tembakau di Magetan dapat meningkat.