Pidana Seumur Hidup:Suami di Mojokerto Yang meracuni Istrinya Dengan Kopi Sianida

Pelaku Samino Putro yang berhasil diamankan Polisi

Beritatrends, Mojokerto – Seorang Warga di Mojokerto bernama Samino Putro (44) warga Desa Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang tega meracuni istrinya sendiri, Ponisiri (47) terancam dipenjara seumur hidup.

Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana Juncto pasal 53 subsider pasal 338 Juncto pasal 53 KUHP.

“Yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Selasa (8/3).

Selain Ponisiri, pelanggan warung kopinya (warkop) juga turut menjadi korban, yakni, Nur Akhamadi Wijaya (40). Kondisi keduanya sempat mengalami drop dan dilarikan ke UPT Puskesmas Dawarblandong.

Bahkan Nur Akhmadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah karena kondisinya kritis dan saturasi oksigen semakin rendah, hinggga 60 persen.Namun, berkat penanganan intens oleh tim dokter, nyawa keduanya masih bisa diselamatkan dan kondisi tubuhnya semakin membaik.

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, paska kejadian tim yang dipimpim Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Hari Siswanto melakukan berbagi upaya penyelidikan secara maraton.

“Saya berdiskusi intens dengan tim dokter, saat itu dokter berfikir bahwa korban keracunan makanan. Tetapi pihaknya memiliki fakta dilapangan bahwa ini keracunan zat-zat beracun yang sengaja dimasukkan, karena didukung dengan keterangan dari anak korban serta didukung keterangan saksi-saksi,” jelas Kapolres.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, Ia menduga kuat pelaku merencanakan percobaan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi rasa kecewa dan kecemburuan terhadap pelanggan.

“Didasari rasa mangkel (kecewa) dan cemburu, kemudian pelaku ada niat menghabisi nyawa istri dengan cara memberi racun pada kopi di warung kopinya pada dini hari, sekira pukul 01.30 WIB,” pungkanya.

Baca Juga  Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Merupakan Istri dari Korban

Perlu diketahui,kasus ini bermula setelah Ponasri dan pelanggan warungnya Nur Ahmadi Wijaya pingsan usai minum kopi. Sebelum pingsan keduanya diketahui sempat mengeluh mual dan mengeluarkan busa dari mulutnya pada Kamis (24/2/2022) pagi.

Lalu keduanya dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong. Bahkan, Nur Ahmadi harus dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Sakinah karena kondisinya semakin lemas.

Setelah itu, Polisi menangkap Samino Putro di kediaman keluarganya yang berada di Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 24 Februari 2022.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan. Akhirnya, Samino mengakui bahwa yang menaruh racun tikus kedalam serbuk kopi adalah dirinya.Kemudian Polisi menetapkan Samino Putro sebagai tersangka dan menahannya dirutan Mako Polresta Mojokerto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *