Pilkada Ulang di 4 TPS Butuh Rp 700 Juta 

Beritatrends,Magetan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengungkapkan bahwa biaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Pilkada Magetan diperkirakan mencapai Rp 700 juta.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai, pada Kamis (27/2/2025).

“Perkiraan biaya yang dibutuhkan kurang lebih Rp 700 juta,” ujar Ervan.Menurut Ervan, komponen biaya yang paling besar adalah honorarium bagi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di empat TPS tersebut.

Namun, KPU Kabupaten Magetan tidak perlu mengajukan anggaran tambahan untuk melaksanakan PSU karena masih terdapat sisa anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

“Dari hibah Pemda sebesar Rp 48 Miliar, masih ada sisa Rp 7 Miliar,” jelas Ervan.Meskipun demikian, hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan PSU belum keluar, sehingga KPU masih perlu berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemda.

“Kurang lebih biaya yang dibutuhkan segitu, sekitar Rp 700 juta, tidak sampai Rp 1 Miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magetan 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU di empat TPS, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinatah. PSU harus diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dengan adanya keputusan MK ini, KPU Magetan akan segera mempersiapkan pelaksanaan PSU guna memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Panitia Ingatkan Peserta MTQ ke-32 di Landak Jaga Kesehatan Selama Kegiatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *