Polda Riau Limpahkan Kasus Lahan Sungai Pinang ke Polres Rohil: Kasus Terlalu Banyak, Biar Cepat & Efisien

 

 

Pekanbaru, BeritaTrends.co.id – Teka-teki pelimpahan kasus dugaan perambahan hutan produksi di Kecamatan Kubu, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kabupaten Rokan Hilir akhirnya terungkap.

 

Menurut pengakuan pihak Polda Riau melalui anggota Ditreskrimsus saat dikonfirmasi DPP Laskar Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) yang mendatangi langsung Krimsus Polda Riau, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

 

“Karena alasan lokus kasus berada di wilayah Rohil,” demikian pengakuan oknum anggota Krimsus Polda Riau tersebut.

 

Anggota Krimsus itu juga beralasan bahwa kasus di Polda Riau sudah terlalu banyak. “Kasus di Polda Riau sudah terlalu banyak jadi kami limpahkan agar penanganannya lebih cepat, efisien dan terarah,” ujarnya kepada pengurus DPP PNBR.

 

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Sampai hari ini, DPP PNBR terus melakukan cek dan kontrol terhadap tindak lanjut aparat kepolisian apakah laporan tersebut segera di-follow up.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi terbaru pada Selasa (14/07/2026), Sekjen DPP PNBR Akmaluddin kembali mengkonfirmasi ke Krimsus Polda Riau. Ternyata berkas laporan tersebut baru hari ini dikirim. Berkas laporan berstatus SP2HP dari Krimsus Polda Riau baru hari ini dikirim ke Polres Rohil.

 

Sementara sebelumnya, DPP PNBR sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Rohil. Pihak Polres Rohil mengatakan bahwa belum ada dokumen laporan dari Krimsus Polda Riau yang masuk ke Polres Rohil, baik melalui informasi elektronik maupun pengiriman dokumen fisik.

 

Artinya, SP2HP bernomor B/SP2HP/501/IV/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026 yang diterima PNBR, secara fisik baru dikirim hampir 2 bulan kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2026.

 

Menanggapi hal itu, Sekjen DPP PNBR Akmaluddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal.

Baca Juga  Brigjen TNI Ruslan Effendy Serahkan Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Kasrem 043/Gatam Kepada Kolonel Inf Prasetyo

 

“Kami akan terus cek dan kontrol. Jangan sampai alasan efisien justru membuat kasus mangkrak di Polres. Kalau sudah dilimpahkan, kami minta Polres Rohil segera tindak lanjuti dan terbitkan SP2HP lanjutan tiap 30 hari,” tegas Akmaluddin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait sudah diterimanya berkas pelimpahan tersebut.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *