Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Begal Payudara yang Meresahkan Kaum Hawa

Polisi Ungkap Kasus Begal Payudara yang Meresahkan Kaum Hawa

BeritaTrends, Kota Blitar – Setelah sempat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran kaum hawa beberapa waktu lalu, remaja pelaku begal payudara yang beraksi di beberapa lokasi wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, tertangkap warga usai melancarkan aksinya. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu malam di jalan Raya Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terhadap korban EN, kini kasusnya masih dalam penyelidikan, dan FR 17 masih diminta keterangan oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Blitar Kota. Minggu (27/07/2025) malam.

Disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar sesuai laporan korban, EN warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota pada, Senin (28/7/2025).

“EN telah melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik, yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas,” ujar Iptu Samsul, Selasa (29/07/2025).

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Kasihumas Iptu Syamsul Anwar menerangkan kronologis kejadian, Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, korban pulang kerja dari salah satu supermarket di Kota Blitar dan menghubungi pacarnya korban agar mengantar pulang kerumahnya dan janjian bertemu di Jalan Ciliwung, Kota Blitar. Selanjutnya korban pulang mengendarai kendaraan (sepeda motor) masing-masing, dengan diikuti teman cowok korban dari belakang. Sesampainya di utara SPBU Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok korban dipepet oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna Hitam. Kemudian setelah dekat pelaku langsung meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak satu kali, mengalami kejadian yang tidak diduga, korban pun terkejut spontan korban berteriak meminta tolong, atas teriakan korban, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Utara.

Baca Juga  Ringkus 11 Terduga Pelaku Bom Ikan Puluhan Botol Bom Rakitan Disita Dit Polairud Polda Sulbar

Mengetahui kejadian tersebut, pacar korban melakukan pengejaran dan selanjutnya dibantu oleh warga pelaku dapat diamankan dan selanjutnya di serahkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku perbuatanya, pengakuan pelaku (FR) bahwa dirinya terinspirasi berita berita mengenai begal payudara yang viral di media sosial. Dalam pemeriksaan lanjutan, FR mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak lima kali di beberapa lokasi termasuk dalam kota Blitar.

Diungkapkan Iptu Syamsul, pelaku yang berhasil diamankan berinisial, FR (17) warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal payudara di beberapa lokasi. Diantaranya pada, 13 Juni 2025 sekitar jam 02.00 WIB di Jalan Raya Penataran, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan pada 18 Juni 2025 pukul 20.00 WIB di lokasi yang sama Jalan Raya Penataran.

“Kemudian di Jalan Raya Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tapi lupa hari dan tanggalnya. Lalu di Jalan Raya Lingkungan Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar juga lupa hari dan tanggalnya. Serta yang terakhir Minggu, 27 Juli 2025 kemarin,” paparnya.

Modus pelaku dalam setiap kali melakukan aksinya, membuntuti korban setelah dirasa aman pelaku memepet kendaraan korban dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri.

Adapun motif pelaku yang masih bertstaus pelajar SMA ini, melampiaskan nafsu dengan cara yang berbeda. Setelah membaca berita di sosmed banyak kejadian begal payudara sehingga pelaku penasaran ingin mencoba.

“Setelah melakukan yang pertama berhasil dan pelaku puas, selanjutnya ingin mengulangi lagi,” kata Iptu Samsul.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam Nopol AG 3638 KDF, 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana kempol panjang warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam merk Carglos dan 1 (satu) buah jaket Adidas warna biru dongker (milik korban).

Baca Juga  Polsek Sokobanah Tangkap Penjual Narkotika Jenis Sabu - Sabu

Syamsul menambahkan, pelaku diancam pasal 6a UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Selanjutnya kami dari Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya wanita untuk berhati hati bila kendarai motor pada malam hari, apa lagi sendirian, bila terjadi seperti kasus tersebut, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban. Diharapkan, langkah tegas dari kepolisian dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *