Hari Bhakti Adhiyaksa Ke – 63 Tahun 2023 Gelar Seminar Nasional Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah/INCEST

Seminar Nasional Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (INCEST)

Beritatrends, Pringsewu – Peringati hari bhakti Adhyaksa Ke – 63, Kejari Pringsewu bekerjasama dengan  Pondok Pesantren IMBOS Pringsewu mengadakan Seminar Nasional Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (INCEST), bertempat di hotel Urbanstyle, Selasa (4/7/2023).

Melalui kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu telah mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak”

Kegiatan yang diinisiasi oleh Ade Indrawan, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan dukungan penuh dan fasilitator dari Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu tersebut terselenggara karena keperihatinan dan kepedulian dengan meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk juga kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung.

Bagaimana tidak, pada semester 1 tahun 2023 ini saja setidaknya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 4 Perkara.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu Nanang Sigit Yulianto, SH., MH dihadapan seluruh jajaran Forkopimda Pringsewu dan peserta yang hadir secara luring maupun daring menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merasa bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada generasi masa depan dari bahaya kekerasan seksual.

Kami berkomitmen untuk menjalankan peran dan tugas kami secara profesional, termasuk dalam penanganan perkara perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung dengan melakukan penuntutan secara maksimal hingga 20 tahun penjara, tidak hanya itu Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan tindakan hukum melalui gugatan pemecatan kekuasaan/perwalian orang tua selaku pelaku kejahatan seksual kepada anak kandung kepada Pengadilan Negeri Agama Pringsewu. Namun, kami juga menyadari bahwa penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial.

Baca Juga  Kuasa Hukum Wahyu Widiyatmiko,SH dan Patner Eksepsi Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Persidangan PN Kota Agung

Lanjutnya Kajati Lampung menyampaikan Seminar ini menjadi ajang penting untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan upaya terbaik dalam mencegah perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung.

Melalui diskusi dan pemahaman yang mendalam, kita dapat mengidentifikasi faktor penyebab, mengenali tanda-tanda kekerasan, dan mengembangkan strategi yang efektif dalam memerangi kasus semacam ini.

Kegiatan seminar nasional tersebut menghadirkan secara langsung narasumber yang kredibel dan kompeten di bidang perlindungan anak yaitu Ketua Komisi Perlindungan Anak yaitu Arist Merdeka Sirait, Dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung yaitu Dr. Any Nurhayaty. M.Si., dan Seksolog Indonesia yaitu Dr. H. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS yang hadir melalui virtual.

Dalam pemarapan dari para narasumber tersebut menyampaikan Perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung adalah suatu tindakan kekerasan seksual yang sangat serius, menyakitkan dan traumatis.

Fenomena kekerasan seksual sedarah yang terungkap hanya merupakan puncak gunung es, karena sebenarnya kasus perkosaan sedarah terjadi dalam jumlah yang jauh lebih besar namun tidak terungkap karena banyak pihak yang enggan melanjutkan proses hukum karena dianggap sebagai aib bagi keluarga mereka.

Terjadinya kasus perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang kompleks, diantaranya yaitu tingkat keadaan ekonomi dan spiritual yang rendah, adanya penyimpangan/kelainan seksual, minim dan tabunya pendidikan seksual, serta lain sebagainya.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus perkosaan adalah unik dan dapat dipengaruhi oleh kombinasi faktor-faktor yang berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan pencegahan, pendidikan, dukungan bagi korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Melalui Seminar Nasional yang diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, OPD Pringsewu, seluruh Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu, LSM, Sekolah Dasar SMP hingga SMA, Pesantren, perwakilan beberapa Universitas Tinggi dan media massa sebagai audiens, maka diharapkan dapat memberikan wawasan baru, pemahaman yang mendalam, meningkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak, menciptakan lingkungan yang aman di mana anak-anak sebagai aset bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh potensi, selain itu juga meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan terhadap anak-anak, sehingga mereka dapat hidup tanpa rasa takut, tanpa trauma, dan tanpa kekerasan.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Belawan Bersama POM AL dan Unsur Terkait Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan Marelan

Kegiatan seminar tersebut diakhiri dengan penandatangan Deklarasi oleh elemen pemerintah, APH dan elemen masyarakat yang terdiri dari 3 poin, yaitu:

  • 1. Seluruh element Pemerintah dan Masyarakat Kab. Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah.
  • 2.Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak.
  • 3. Pemeritah Kab. Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kab. Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungnan sedarah terhadap perempuan dan anak.

 

Pos terkait