Gambar Ilustrasi Puluhan Transaksi, Jejak Penyedia Berulang dalam E-Purchasing Dinkes Magetan
BeritaTrends, Magetan – Di balik transaksi E-Purchasing yang tercatat digital, ada pola yang menarik perhatian. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026, bersumber dari APBD, menunjukkan sejumlah Rencana Umum Pengadaan (RUP) direalisasikan melalui banyak transaksi, dengan penyedia yang sama muncul berulang.
Temuan ini berasal dari analisis LSM Walidasa atas 157 transaksi dalam 84 kode RUP. Walidasa menegaskan angka itu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran, tetapi cukup untuk mengajukan pertanyaan.
“Kami membaca jejak transaksinya. Yang kami pertanyakan bukan semata-mata penyedianya sama. Pertanyaannya adalah barang apa yang dibeli, kapan dibeli, berapa volumenya, berapa harganya, dan mengapa kebutuhan tersebut dilakukan melalui transaksi yang terpisah,” ujar Ketua Walidasa, Sutrisno.
37 Transaksi dalam Satu RUP
Pola paling menonjol ada pada RUP 67136939: 37 transaksi melibatkan 23 penyedia, dan 12 di antaranya bertransaksi lebih dari sekali, sehingga ada 26 transaksi dari penyedia berulang. Seluruhnya tercatat dengan nama paket sama, “Belanja Obat-Obatan-Obat (01.0023 Pengadaan Obat)”.
MEPROFARM tercatat tiga kali dengan nilai gabungan sekitar Rp.646,7 juta, dan DEXA MEDICA tiga kali sekitar Rp254,6 juta. Sepuluh penyedia lain, di antaranya HEXPHARM JAYA LABORATORIES, TRIMAN, PHAPROS, dan YARINDO FARMATAMA, tercatat dua kali.
Pola serupa ada pada RUP 66938285 (15 transaksi, 13 penyedia), RUP 67137054 (10 transaksi, 9 penyedia; SINAR RODA UTAMA dua kali, sekitar Rp497,9 juta), dan RUP 67551649 (tiga transaksi, dua penyedia; MEGA ANDALAN KALASAN dua kali, sekitar Rp2,76 miliar).
E-Purchasing Tidak Otomatis Menjawab Persoalan Per 1 September 2026, berlaku Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik yang mencabut PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur metode E-Purchasing (Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, Mini Kompetisi), HPS atau Referensi Harga, Surat/Bukti Pesanan, dan pengawasan. Pemaketan juga berkaitan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan Perpres 16 Tahun 2018.
“E-Purchasing adalah metode pengadaan. Tetapi perencanaan kebutuhan, pemaketan, kewajaran harga dan pertanggungjawaban transaksinya tetap harus dapat dijelaskan,” kata Sutrisno.
Menurut Walidasa, yang perlu diuji adalah alasan pemaketan: apakah karena spesifikasi, volume, waktu kebutuhan, stok, atau lokasi pengiriman berbeda, atau kebutuhan itu sejak awal satu kesatuan yang kemudian dipecah dalam banyak transaksi. Banyaknya transaksi, tegas Sutrisno, tidak otomatis membuktikan pemecahan paket.
“Kalau memang 37 transaksi itu masing-masing memiliki alasan yang sah, tentu mudah dijelaskan. Tetapi kalau itemnya sama atau sangat mirip, waktunya berdekatan dan penyedianya berulang, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemisahannya,” ujarnya.
Pemahalan Harga dan Uji E-Audit
Walidasa juga menyoroti kewajaran harga. Jika E-Audit dijalankan sampai level item, perbandingan harga satuan antartransaksi, harga Katalog Elektronik, HPS atau Referensi Harga, dan harga pembanding lain dapat memperlihatkan ada tidaknya unsur pemahalan harga.
Bila ditemukan selisih tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan, terutama pada barang sama atau sejenis dari penyedia yang sama dalam waktu berdekatan, Walidasa menilai hal itu dapat menjadi indikator awal praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang layak didalami aparat berwenang.
Walidasa menegaskan indikator bukan bukti : selisih harga bisa punya penjelasan sah seperti perbedaan spesifikasi, kemasan, volume, waktu pembelian, atau ongkos kirim.
Permintaan kepada APIP : Walidasa meminta Inspektorat Kabupaten Magetan selaku APIP tidak hanya melihat laporan akhir, tetapi menelusuri rantai data: RUP, kode transaksi, penyedia, produk, spesifikasi, volume, harga satuan, tanggal transaksi, dan metode E-Purchasing. Fokusnya pada RUP dengan transaksi banyak, nama paket sama, penyedia berulang, barang sejenis, waktu berdekatan, dan nilai gabungan signifikan, sebagai uji petik berbasis risiko, bukan vonis.
“Kami tidak meminta APIP menghukum berdasarkan tabel. Kami meminta APIP memeriksa berdasarkan tabel,” ujar Sutrisno.
Pertanyaan untuk Dinkes
Walidasa meminta Dinkes Magetan menjelaskan, mengapa satu RUP menjadi puluhan transaksi, mengapa penyedia yang sama berulang apakah barangnya berbeda atau sejenis, apakah kebutuhan sudah diketahui sejak penyusunan RUP, bagaimana waktu, metode E-Purchasing, dan penetapan serta pembandingan harga pada tiap transaksi, dan apakah struktur transaksi itu konsekuensi kebutuhan yang memang berbeda.
Sutrisno menegaskan pihaknya tidak menunjuk perusahaan tertentu bermasalah. “Yang kami soroti adalah pola transaksi pemerintah. Kalau prosesnya sesuai ketentuan, tentu tidak ada masalah. Tetapi ketika datanya menunjukkan pengulangan dalam satu RUP, publik punya alasan meminta transparansi,” ujarnya.
“Data sudah tersedia. Sekarang tinggal dibuka sampai ke level barangnya dan dipantau melalui sistem E-Audit yang dapat bekerja secara real time. Dari sana baru publik bisa melihat apakah puluhan transaksi tersebut memang berdiri sendiri atau sebenarnya mempunyai hubungan satu sama lain,” pungkasnya.





