Beritatrends.co.id, Medan | Sempat viral di sejumlah media sosial, atensi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan keluarga korban. Namun belakangan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok penandatanganan surat perdamaian.
Kasus ini bermula dari terjadinya pencurian di toko ponsel usaha keluarga Persadaan Putra di Pancur Batu. Menurut Persadaan, pelaku pencurian merupakan dua orang teknisi yang baru sekitar dua minggu bekerja dan diberikan tempat tinggal di lantai dua toko tersebut.
Setelah bekerja selama dua minggu, kedua teknisi tersebut diduga nekat membongkar dan mengambil puluhan handphone, deposit, serta barang-barang toko lainnya.
Tidak terima isi brankas tokonya dikuras oleh kedua pelaku yang sebelumnya diberikan tempat tinggal, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.
Pada 23 September 2025, korban mengetahui keberadaan para pelaku dan memberitahukannya kepada penyidik Polsek Pancur Batu.
Namun, menurut korban, bukannya para pelaku langsung diamankan, dirinya justru disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap pelaku.
Orang tua pelaku pencurian yang tidak terima anaknya ditangkap kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan.
Sehingga pada 3 Desember 2025, pengacara dari pihak pelaku pencurian menghubungi keluarga pelaku dan meminta agar dilakukan perdamaian.
Dalam perdamaian tersebut, korban pencurian yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah mengaku tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun. Perdamaian tersebut hanya ditukar dengan pencabutan laporan orang tua pelaku pencurian di Polrestabes Medan.
Korban pencurian bersama keluarganya kemudian diminta menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Dalam surat tersebut terdapat poin yang menjelaskan bahwa setelah perdamaian dilakukan, pihak pertama dari pelaku pencurian akan segera mencabut laporan di Polrestabes Medan.
Tak hanya itu, korban pencurian juga diminta menandatangani surat yang telah disiapkan pihak pelaku pencurian yang bertujuan untuk meringankan hukuman kedua pelaku pencurian yang saat itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Surat kesepakatan perdamaian dan surat permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian diberikan pihak pelaku pencurian kepada hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara kedua pelaku pencurian.
Namun, beberapa hari kemudian, korban pencurian bersama keluarganya justru dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan. Korban sempat menjelaskan bahwa pihaknya sudah berdamai dan orang tua pelaku pencurian telah berjanji mencabut laporan.
Namun, menurut Persadaan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan, Briptu Irvan Simbolon, menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dibatalkan dan pihak pelaku pencurian mengirimkan video untuk membatalkan surat tersebut.
Persadaan kemudian mempertanyakan hal tersebut. Sebab, menurut keterangannya, penyidik mengatakan surat perdamaian tersebut sudah dicabut, tetapi surat perdamaian itu tetap dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Korban pencurian yang tidak terima dan merasa tertipu atas persoalan tersebut kemudian membuat pengaduan ke Polda Sumut.
Mendapat Atensi Wapres Gibran
Kasus korban yang mengaku disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap maling hingga kemudian menjadi tersangka tersebut sebelumnya telah mendapatkan respons dan atensi dari Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut terjadi saat Gibran melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.Saat itu, keluarga korban pencurian mengadukan persoalan tersebut kepada Wapres Gibran sembari memberikan surat yang disertai bukti laporan dugaan penipuan dan fitnah yang menurut keluarga belum diproses.
Gibran yang mendengar pengaduan keluarga korban terkait persoalan tersebut terlihat terkejut.
“Waduh, mana kapoldanya ini, tolong ditelusuri, ditelusuri dulu ya, Bu,” ujar Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Sumut yang berada di lokasi langsung menemui keluarga korban pencurian dan berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami akan koordinasikan ke Polrestabes Medan,” ujar Wakapolda Sumut.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban diundang dan datang ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Belakangan beredar isu bahwa atensi Wapres Gibran tersebut diduga dicueki oleh Polda Sumut. Namun kini dikabarkan sudah ada tindak lanjut dari Polda Sumut terhadap laporan tersebut.
Pelapor Minta Terlapor Segera Diperiksa
Persadaan Putra, korban pencurian yang kemudian menjadi tersangka setelah mengaku disuruh dan didampingi penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap maling, mendesak penyidik Polda Sumut segera memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Kemarin saya laporkan dua orang maling dan dua orang tua maling. Namun belakangan saya dapat informasi penyidik Ditreskrimum akan mengundang mereka untuk dimintai keterangan minggu depan. Namun tidak dijelaskan waktu dan tanggalnya. Saya minta jangan ada perbedaan penanganan perkara dalam hal ini,” ujarnya.
Putra juga menjelaskan bahwa sewaktu pihaknya dilaporkan oleh pihak pelaku pencurian, mereka hampir setiap minggu dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan.
“Tiap minggu kami diperiksa, bahkan saat rumah kami banjir pun kami diminta datang. Kami selalu menghadiri panggilan. Dan yang paling sadisnya menurut saya, pada saat kami demo di Mabes Polri, ketika itu penyidik datang ke rumah kami mengantarkan surat panggilan. Kami diminta datang pada 14 Desember 2025, keesokan harinya, sementara kami masih di Jakarta, kami buru buru pulang ke Medan untuk menghadirinya” ujarnya.
Karena itu, Putra berharap Polda Sumut juga menerapkan hal yang sama terhadap pihak yang dilaporkannya.
“Saya berharap Polda Sumut juga menerapkan hal yang sama terhadap terlapor penipuan ini, tanpa pandang bulu, tolong tangkap terlapor dugaan penipuan itu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap dua terlapor tersebut masih menunggu proses dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.





