Polres Blitar Tuntaskan Kasus Perundangan di SMPN 3 Doko, Penangannan Berakhir Dengan Diversi Sesuai UU Sistem Peradilan Anak

Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

BeritaTrends,Blitar – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, melaksanakan doorstop di hadapan awak media pada Senin (28/7/25) terkait perkembangan penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” ujar Kapolres.

Proses diversi sendiri dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dari hasil pelaksanaan diversi, telah disepakati 7 poin kesepakatan sebagai berikut:

  • 1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.
  • 2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
  • 3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
  • 4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
  • 5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.
  • 6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
  • 7. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.
Baca Juga  Polres Ponorogo Luncurkan Program Gas Kopling, Tanamkan Budaya Tertib Berlalulintas

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian bersama stakeholder terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *