Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Narkoba Di Dua Lapas, 7 Napi Jadi Tersangka

BERIKAN KETERANGAN—Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memberikan keterangan kepada pers terkait pengungkapan peredaran narkoba didalam dua lapas di Kota Madiun, Senin (13/9/2021). Dari kasus itu tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai puluhan sabu dan setengahkilogram ganja.

Beritatrends,Madiun – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam dua lapas di Kota Madiun. Setidaknya tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dan setengah kilogram ganja.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021. Tujuh napi itu berasal dari Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

“Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)” kata Dewa.

Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut.

Dewa mengungkapkan tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di dalam lapas ada yang berperan pengedar, kurir hingga pengguna.

“Untuk pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar. Kami bekerjasama dengan lapas masih menelisik pengendali beredarnya narkoba di dalam lapas Madiun,” ungkap Dewa.

Ia menuturkan tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi operatornya berada di luar Lapas.

Untuk membongkar lebih jauh prakter peredaran narkoba didalam lapas, polisi telah berkoordinasi dengan Kalapas Kelas I Madiun dan Kalapas Pemuda Kelas II Madiun. Langkah itu untuk mencegah dan menumpas peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.

Baca Juga  Pjs. Bupati Blitar Kunjungi Pasar Nglegok Kabupaten Blitar

Dewa mengungkapkan modus masuknya narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas.

Tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *