Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto : Amankan Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah
Beritatrends, Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Pelaku tersebut merupakan komplotan yang terdiri dari lima orang dengan inisial SRN, PW, DRA, THW, dan AS.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan, kelima komplotan ini melancarkan aksinya dengan saling berbagi peran.
“Tersangka SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli, DRA berperan mengaku sebagai keponakan pemilik tanah dan menerima pembayaran dari pembeli, THW berperan mengaku sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS berperan mengaku sebagai pemilik tanah dan menyerahkan sertifikat yang diduga palsu kepada notaris serta menerima pembayaran pertama dari pembeli/korban,” ungkapnya saat menggelar press release, Rabu (27/09/2023).
AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, modus pelaku adalah dimulai ketika SRN mendatangi pemilik tanah yang ada di Kabupaten Madiun.
Pelaku kemudian meminjam sertifikat tanah, KTP dan KK asli dari pemilik tanah untuk difoto dengan dalih akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu. Setelahnya, ia memesan sertifikat dan KTP palsu dari media sosial dengan mengatasnamakan pemilik tanah yang dipasang foto tersangka lainnya, THW dan AS, seakan-akan sebagai pemilik tanah.
“SRN lalu menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto sertifikat, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan sertifikat tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, usai korban sepakat membeli tanah dari SRN selaku perantara dengan harga Rp 1,5 milyar, komplotan beserta korban datang ke Kantor Notaris di wilayah Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dengan rencana melakukan tanda tangan akta jual beli.
Tersangka AS pun menyerahkan dokumen seperti sertifikat, KTP, dan KK yang diduga palsu kepada Notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN.
“Karena proses belum selesai saat itu hanya tersangka THW dan AS yang mengaku sebagai penjual yang memberikan tanda tangan, sedangkan pembeli/korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai,” sebutnya.
Akan tetapi, selama menunggu proses checking dokumen, dalam rentang waktu 1-13 September 2023, korban telah menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp 750 juta.
Pelaku kemudian ditangkap polisi setempat usai mendapat laporan dari korban dan pernyataan BPN bawah sertifikat tersebut bukan produk yang ia keluarkan. Kelima orang yang masuk komplotan ini diringkus Polres Magetan pada Rabu (20/09/2023), di Kantor Notaris dengan menjebak bahwa akan menerima kekurangan nominal pembayaran.
“Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” tegas AKP Rudy.